Ketua DPRD Lebak Diduga Ungkapkan Pembenaran : King Naga Memberikan Pemahaman Hukum Tentang Pernyataan Dalam Tekanan

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK — Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Lebak baru-baru ini memicu diskusi publik yang hangat terkait orisinalitas dan legitimasi pernyataan yang dibuat di bawah tekanan. Menanggapi situasi tersebut, Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, memberikan analisis mendalam mengenai aspek hukum pidana dan perdata yang mengatur validitas suatu statemen dalam kondisi intimidasi.

King Naga menjelaskan bahwa hukum di Indonesia secara tegas menolak segala bentuk pengakuan, kesepakatan, atau pernyataan yang lahir dari paksaan fisik maupun psikologis. Menurutnya, tindakan memaksakan kehendak agar seseorang memberikan pernyataan tertentu justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

“Secara yuridis, pernyataan yang disampaikan di bawah tekanan atau ancaman tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pun jelas disebutkan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan. Hal ini juga berlaku analogis dalam ranah hukum publik dan pidana, di mana asas kebebasan kehendak adalah mutlak,” ujar King Naga dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Lebih lanjut, King Naga menambahkan bahwa jika dugaan intimidasi atau tekanan tersebut terbukti, pihak yang menekan dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan dan pengancaman, atau Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Edukasi hukum ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jernih bagi masyarakat dan seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Lebak. Transparansi dan perlindungan terhadap hak asasi pejabat publik maupun warga negara dalam berpendapat harus tetap dijaga demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan.

Sumber : Ketua LSM GMBI Distrik Lebak ( King Naga )

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru