Lebak – Ketua Umum Aktivis Pemuda Banten, Pares Adhara, mengapresiasi langkah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp313 juta pada proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung. Temuan tersebut diduga terjadi akibat ketidaksesuaian volume serta spesifikasi pekerjaan.
Menurut Pares, proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung yang menelan anggaran sekitar Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perhatian publik karena menggunakan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, masyarakat berharap hasil pekerjaan memiliki kualitas yang sebanding dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan.
“Nilai proyeknya mencapai Rp4,5 miliar. Dengan anggaran sebesar itu, tentu masyarakat berharap hasil pekerjaan berkualitas. Namun, muncul dugaan bahwa hasil pengerjaannya tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan,” ujar Pares, Kamis (9/7/2026).
Pares menilai, temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi. Ia meminta Kejaksaan Negeri Lebak bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Adanya temuan dari BPK harus ditindaklanjuti secara serius. Kami meminta Kejari Lebak benar-benar profesional dalam proses penyelidikan. Jangan memandang siapa pun yang diduga terlibat. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup dan temuan BPK terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, proses penyelidikan yang saat ini tengah dilakukan Kejari Lebak merupakan bentuk komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Proses yang sedang berjalan ini menunjukkan bahwa negara benar-benar serius dalam menangani kasus-kasus korupsi. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan sampai tuntas,” katanya.
Pares juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Andi Rifani, S.H., M.H., untuk mengawal langsung penanganan perkara tersebut hingga seluruh dugaan penyimpangan dapat diungkap.
“Kami meminta Bapak Andi Rifani selaku Kepala Kejari Lebak benar-benar serius mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek penataan Alun-alun Rangkasbitung sebagaimana yang menjadi temuan BPK. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
Selain itu, ia mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
“Fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan. Kami mendesak DPRD Kabupaten Lebak segera menggelar RDP agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai pelaksanaan proyek ini,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp313 juta yang disebabkan oleh ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan. Selain itu, proyek tersebut juga diduga memiliki sejumlah permasalahan dalam pelaksanaannya, termasuk hasil pekerjaan finishing yang dinilai kurang maksimal oleh sebagian masyarakat.
Pares menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelidikan hingga terdapat kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses penyelidikan ini. Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen administrasi tanpa tindak lanjut hukum yang jelas. Jika memang ada pihak yang terbukti merugikan keuangan negara, maka harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Tri










