Ketua Umum FAPB Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Aktivis Lebak, Desak APH Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Ketua Umum Forum Aktivis Pemuda Banten (FAPB), Pares Adhara, mengecam keras dugaan intimidasi, ancaman, dan upaya kriminalisasi terhadap seorang aktivis asal Kabupaten Lebak bernama Uun. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

 

Menurut Pares Adhara, segala bentuk dugaan intimidasi terhadap aktivis maupun masyarakat yang menyampaikan aspirasi merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat.

 

«“Kami mengutuk keras segala bentuk dugaan intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi terhadap saudara Uun. APH harus segera bertindak dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan yang mencederai demokrasi,” ujar Pares, Minggu (19/7/2026).»

 

Pares menegaskan bahwa Indonesia telah meninggalkan masa-masa pembatasan kebebasan berekspresi yang identik dengan era Orde Baru. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada praktik-praktik yang mengarah pada pembungkaman suara kritis masyarakat maupun aktivis.

 

Menurutnya, demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik apabila setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

«“Bangsa ini telah meninggalkan masa ketika kritik terhadap pemerintah diduga dibungkam secara sistematis, terjadi penculikan aktivis, pembredelan media massa, maupun penangkapan yang dinilai tidak melalui proses hukum yang adil. Indonesia telah berkomitmen menjadi negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.»

 

Lebih lanjut, Pares menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, setiap dugaan ancaman, intimidasi, maupun upaya kriminalisasi harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keadilan.

 

«“Negara kita adalah negara hukum. Apa pun bentuk dugaan ancaman, kriminalisasi, maupun intimidasi tidak dibenarkan. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.»

 

Di akhir pernyataannya, Pares Adhara kembali meminta Aparat Penegak Hukum bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

 

«“Saya meminta kepada APH agar segera memproses siapa pun yang diduga melakukan intimidasi terhadap Uun. Tidak boleh ada rasa takut bagi aktivis dalam menyampaikan aspirasi. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa melihat siapa pelakunya. Indonesia adalah negara hukum,” tutup Pares Adhara.»

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru