Klarifikasi Kepala Desa Sindangratu Terkait Dugaan Pungutan Biaya PTSL

- Jurnalis

Senin, 20 Oktober 2025 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Kepala Desa Sindangratu Terkait Dugaan Pungutan Biaya PTSL.

Lebak – Kepala Desa Sindangratu, Empud Mahpudin, memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut mencapai antara Rp300 ribu hingga Rp1,7 juta per peserta.

Menurut keterangan kepala desa sindangratu,informasi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat melalui SKB Tiga Menteri tentang biaya operasional kegiatan PTSL.

“Kami dari pihak desa hanya memfasilitasi pelaksanaan program PTSL sesuai arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ada biaya, itu murni hasil musyawarah panitia dan peserta, sesuai kebutuhan operasional lapangan seperti pengukuran, materai, dan kelengkapan berkas. Tidak ada unsur pungutan liar,”untuk PTSL yang bayar Rp 300 ribu(tiga ratus ribu rupiah)untuk pembuatan sertifikat tanah dua buku,adapun yang 1,4 jta itu buat biaya pengurusan balik nama SPPT dua Persil dan jual belinya,itu pun tidak semua pemilik tanah,hanya satu,dua orang saja,jelas kepala desa sindangrtau,,.

Empud juga menambahkan bahwa seluruh proses PTSL di Desa Sindangratu berjalan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat, termasuk RT, RW, serta tokoh warga setempat.

“Kami terbuka. Kalau ada warga yang merasa keberatan, silakan sampaikan langsung ke kantor desa. Kami siap memberikan penjelasan,” tegasnya.

Kepala desa sindangratu berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai mekanisme.

Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah warga agar memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.

“Rudi”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru