Klarifikasi Kepala Desa Sindangratu Terkait Dugaan Pungutan Biaya PTSL.
Lebak – Kepala Desa Sindangratu, Empud Mahpudin, memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut mencapai antara Rp300 ribu hingga Rp1,7 juta per peserta.
Menurut keterangan kepala desa sindangratu,informasi yang beredar di masyarakat tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah menetapkan pungutan di luar ketentuan yang diatur oleh pemerintah pusat melalui SKB Tiga Menteri tentang biaya operasional kegiatan PTSL.
“Kami dari pihak desa hanya memfasilitasi pelaksanaan program PTSL sesuai arahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika ada biaya, itu murni hasil musyawarah panitia dan peserta, sesuai kebutuhan operasional lapangan seperti pengukuran, materai, dan kelengkapan berkas. Tidak ada unsur pungutan liar,”untuk PTSL yang bayar Rp 300 ribu(tiga ratus ribu rupiah)untuk pembuatan sertifikat tanah dua buku,adapun yang 1,4 jta itu buat biaya pengurusan balik nama SPPT dua Persil dan jual belinya,itu pun tidak semua pemilik tanah,hanya satu,dua orang saja,jelas kepala desa sindangrtau,,.
Empud juga menambahkan bahwa seluruh proses PTSL di Desa Sindangratu berjalan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat, termasuk RT, RW, serta tokoh warga setempat.
“Kami terbuka. Kalau ada warga yang merasa keberatan, silakan sampaikan langsung ke kantor desa. Kami siap memberikan penjelasan,” tegasnya.
Kepala desa sindangratu berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang belum tentu benar. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan menyampaikan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara sesuai mekanisme.
Program PTSL sendiri merupakan program nasional dari pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah warga agar memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya.
“Rudi”










