Papua Pegunungan, 24 Juli 2026 — Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang berisi permohonan evaluasi terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai berdampak pada penurunan alokasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua Pegunungan.
Dalam surat tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua DPD I KNPI Papua Pegunungan Dolpinus Weya, A.Md., S.Sos., dan Sekretaris Yulans F.Y. Wenda, S.H.I., KNPI menyebut alokasi Dana Otsus Papua Pegunungan turun dari sekitar Rp1,2 triliun pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sekitar Rp500,63 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
KNPI menegaskan menghormati kewenangan pemerintah pusat dalam mengelola keuangan negara. Namun, organisasi kepemudaan tersebut menilai setiap kebijakan fiskal nasional yang berdampak terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurut KNPI, Otonomi Khusus merupakan amanat undang-undang, bukan sekadar program pemerintah. Karena itu, Dana Otsus dipandang sebagai instrumen afirmasi negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua (OAP), serta pembangunan infrastruktur dasar.
Dalam surat tersebut, KNPI menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan anggaran lebih dari 50 persen berpotensi memperlambat pembangunan di Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan daerah otonom baru dan masih membangun fondasi pemerintahan serta pelayanan publik.
Organisasi itu juga menyoroti masih banyaknya tantangan di delapan kabupaten di Papua Pegunungan, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, konektivitas hingga pembangunan infrastruktur dasar. Berkurangnya Dana Otsus dinilai dapat menyebabkan penyesuaian maupun penundaan sejumlah program prioritas yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Selain itu, KNPI menilai keberhasilan desentralisasi di Papua Pegunungan membutuhkan dukungan fiskal yang memadai. Menurut mereka, pelimpahan kewenangan kepada daerah seharusnya diikuti dengan kemampuan pembiayaan agar pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
Melalui surat terbuka tersebut, DPD I KNPI Papua Pegunungan mengajukan empat permohonan kepada Presiden, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, meninjau kembali alokasi Dana Otsus Papua Pegunungan agar sesuai kebutuhan pembangunan daerah, meningkatkan alokasi Dana Otsus untuk menjaga keberlanjutan program pembangunan dan percepatan kesejahteraan Orang Asli Papua, serta membangun mekanisme dialog bersama pemerintah daerah, DPR RI, MRP, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan dalam merumuskan kebijakan fiskal yang berdampak bagi Papua.
KNPI menegaskan surat terbuka tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap negara, melainkan sebagai wujud tanggung jawab moral agar semangat Otonomi Khusus tetap dijalankan secara konsisten sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat melakukan evaluasi secara terbuka terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran bagi Papua Pegunungan, sehingga tujuan Otonomi Khusus sebagai instrumen percepatan kesejahteraan masyarakat Papua dapat terus diwujudkan,” demikian kutipan penutup surat terbuka tersebut. Tim










