Korwil PERPAM Banten Kutuk Keras Dugaan Intimidasi Aktivis di Lebak, Carwadi: Tangkap Aktor Intelektualnya!

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK – Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang menimpa seorang aktivis sekaligus warga Kabupaten Lebak, Uun (Fam Fuk Tjhong), pasca melayangkan kritik keras terhadap pimpinan DPRD Lebak, memantik reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Koordinator Wilayah (Korwil) Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Provinsi Banten secara tegas mengutuk aksi represif tersebut dan meminta aparat penegak hukum bertindak tanpa pandang bulu.

Korwil DPW PERPAM Provinsi Banten, Carwadi, menyatakan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap warga negara yang sedang menyuarakan aspirasi merupakan sebuah kemunduran demokrasi yang nyata di Tanah Banten. Menurutnya, kritik yang disampaikan Uun terkait ketidakhadiran unsur pimpinan DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pelayanan publik sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang.

“Kritik terhadap pejabat publik itu sah dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Pejabat itu digaji oleh uang rakyat untuk melayani, jadi wajib hukumnya menerima kontrol sosial. Jika ada pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan, gunakan mekanisme hukum yang beradab seperti hak jawab atau jalur formal, bukan justru menggunakan gaya premanisme politik dengan mengirim massa atau melakukan kekerasan,” ujar Carwadi kepada awak media. Minggu (19/7/26).

Ia juga menegaskan bahwa laporan polisi yang kini telah dilayangkan oleh korban ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Banten harus dikawal secara ketat oleh seluruh elemen masyarakat. PERPAM mendesak agar penyidik kepolisian bergerak cepat, objektif, dan transparan.

Carwadi, meminta agar pihak kepolisian tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan mengusut tuntas potensi adanya keterlibatan aktor intelektual di balik aksi intimidasi tersebut.

“Kami mendesak Polda Banten menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Siapa pun yang menyuruh melakukan tindakan kekerasan ini harus diseret ke hadapan hukum. Di negara ini, tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum (equality before the law),” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya Mengajak kepada seluruh rekan aktivis, pegiat media, dan masyarakat luas di wilayah Banten untuk tidak gentar dalam menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.

“Jangan sampai kasus yang menimpa Saudara Uun ini menciptakan efek ketakutan (chilling effect) di tengah masyarakat untuk mengoreksi jalannya roda pemerintahan. PERPAM Banten, mari kita terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan,” pungkas Carwadi.

(Tri/Red)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru