KPU Kota Tegal Pasang Plang Larangan, Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara dari Pemanfaatan Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegal //utamapost.com  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset negara dengan memasang plang peringatan di atas lahan milik KPU RI yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Debong Kulon, Kota Tegal.

Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban sekaligus perlindungan terhadap aset negara berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11.06.04.07.4.00077.

Melalui langkah ini, KPU menegaskan bahwa lahan tersebut tidak boleh dimanfaatkan ataupun didirikan bangunan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang.

Dalam plang yang dipasang tertulis, “Dilarang Mendirikan Bangunan dan Memanfaatkan Lahan Tanpa Izin.” Pesan tersebut menjadi bentuk peringatan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Tegal, Charis Budiman, S.E., menjelaskan bahwa pemasangan plang merupakan bagian dari amanat kelembagaan dalam menjaga dan mengamankan seluruh aset milik negara yang berada di bawah pengelolaan KPU.

“Langkah ini kami lakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah adanya pemanfaatan lahan secara ilegal. Tanah ini merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan dan pelaksanaan tugas-tugas KPU.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di lokasi tersebut tanpa koordinasi dan izin resmi dari KPU,” tegas Charis.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran atau pemanfaatan lahan tanpa izin, KPU Kota Tegal akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui langkah preventif ini, KPU Kota Tegal berharap pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, sehingga seluruh aset yang dimiliki negara tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru