LSM GRPPH-RI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PMI Rohil Tahun 2022 ke Kejati Riau

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,utamapost.com | 9 April 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Provinsi Riau secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2022.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejati Riau melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), dengan Nomor: 03/DPW GRPPH-RI/Riau/2026 tertanggal 9 April 2026.

 

Ketua DPW GRPPH-RI Riau, Bambang

Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin, menyampaikan bahwa pihaknya mengadukan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp1 miliar yang diterima PMI Rohil dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Kesehatan pada tahun 2022.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pencermatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), terdapat indikasi ketidaksesuaian penggunaan anggaran. Dari total Rp1 miliar, yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sekitar Rp703,1 juta, sementara sisanya sebesar kurang lebih Rp296,9 juta diduga tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Bambang.

Sebagai bagian dari laporan, GRPPH-RI turut melampirkan dokumen pendukung berupa satu bundel LPJ dana hibah PMI Tahun 2022.

Bambang menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana hibah.

“Kami berharap Kejati Riau melalui bidang Pidana Khusus dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Laporan ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain disampaikan ke Kejati Riau, dalam waktu dekat tembusan laporan tersebut juga dikirimkan kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).ucap Bambang mengakhiri. (Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo
Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026
Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok
Waka Polres Dharmasraya Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pulau Punjung, Ajak Pelajar Jauhi Bullying dan Tawuran
Gerak Cepat! Kurang dari 24 Jam, Polda Jambi Bekuk 8 Pelaku Penyerangan dan Penembakan Mako Polres Merangin
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Suzuki FU Disita

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Senin, 2 November 2026 - 17:28 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek VII Koto Ilir Tanamkan Disiplin dan Cegah Bullying Di SDN 05 Balai Rajo

Senin, 2 November 2026 - 15:04 WIB

Tujuh Pemanah Terbaik Kota Cirebon Siap Berburu Medali Emas di Porprov Jabar 2026

Senin, 2 November 2026 - 14:09 WIB

Bupati Solok Jon Firman Pandu Melantik Rudi Repenaldi Rilis Sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Solok

Berita Terbaru