LSM GRPPH-RI Riau Ajukan Keberatan Informasi kepada Atasan PPID Kejari Rokan Hilir

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru,utamapost.com | Juni 2026 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (LSM GRPPH-RI) secara resmi mengajukan keberatan informasi kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 4 Juni 2026 atas tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.

Keberatan tersebut diajukan oleh Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, bersama Sekretaris Amiruddin yang bertindak untuk dan atas nama organisasi. Langkah tersebut ditempuh setelah permohonan informasi publik yang disampaikan kepada PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam surat keberatan yang disampaikan kepada Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, DPW LSM GRPPH-RI Riau menyebutkan bahwa permohonan informasi telah diajukan sesuai prosedur yang berlaku. Namun hingga berakhirnya batas waktu pelayanan informasi publik, termasuk masa perpanjangan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban maupun penjelasan dari PPID.

Atas kondisi tersebut, DPW LSM GRPPH-RI Riau menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni keberatan atas permintaan informasi yang tidak ditanggapi oleh badan publik.

Ketua DPW LSM GRPPH-RI Riau, Bambang Irawan, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan wajib dilaksanakan oleh setiap badan publik.

“Kami berharap Atasan PPID Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dapat menindaklanjuti keberatan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus dilayani secara terbuka, cepat, dan tepat,” ujarnya.

Menurut Bambang, pengajuan keberatan tersebut bukan semata-mata untuk memperoleh informasi yang dimohonkan, tetapi juga sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik oleh badan-badan publik.

 

LSM GRPPH-RI Riau menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Oleh karena itu, setiap badan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi secara maksimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

 

DPW LSM GRPPH-RI Riau menyatakan akan terus mengawal proses keberatan informasi tersebut dan menempuh mekanisme hukum yang tersedia apabila hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik tidak dipenuhi sebagaimana mestinya.

 

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen organisasi dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat sesuai prinsip-prinsip negara hukum dan demokrasi.(Ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru