ROHIL,utamapost.com | Selasa 23 Juni 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan kepada seluruh pemilik usaha jaringan internet/WiFi agar mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan PLN Bagansiapi terkait pelanggaran pemasangan kabel jaringan internet oleh sejumlah pengusaha WiFi. Pelanggaran berupa kabel berantakan dan penumpangan kabel WiFi ke tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.
“Aturan Perda yang Dilanggar”
Sekretaris LSM KPK RI Rohil, Ibrahim, Menyebut penyelenggaraan pemasangan kabel WiFi di Rohil telah diatur dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perizinan Penyelenggaraan Instalasi Kabel Rumah dan Gedung. Selain itu, operasional usaha internet dan warnet mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.
“Penyelenggara wajib mengantongi izin tata kelola. Pemasangan tiang dan bentangan kabel tidak boleh sembarangan dan wajib mematuhi pedoman utilitas demi keselamatan masyarakat serta keindahan kota,” tegas Ibrahim.
“Teguran PLN Belum Direspon”
Kepala PLN Bagansiapi, Herliyan Harsuvela, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 18/6/2026, menyatakan para pengusaha layanan internet/WiFi tidak pernah mengajukan izin pemasangan kabel ke tiang PLN.
“Pihak pengusaha layanan internet/WiFi yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir ini tidak pernah meminta izin kepada pihak PLN untuk memasang kabel WiFi-nya ke tiang PLN,” ujar Herliyan.
PLN Bagansiapi telah melayangkan surat teguran kepada 4 pengusaha jaringan internet/WiFi yang beroperasi saat ini,surat tersebut lebih kurang sudah satu tahun. Namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
“Sanksi Menanti Pelanggar”
LSM KPK RI Rohil mengingatkan, bagi pengusaha yang menggelar kabel ilegal atau tidak memiliki izin operasional akan dikenakan sanksi administratif bertahap sesuai Perda No. 3 Tahun 2016:
1. Teguran Lisan dan Tertulis: SP 1 sampai SP 3 dari Pemkab Rohil
2. Penghentian Sementara Kegiatan Operasional dihentikan paksa
3. Penyegelan dan Pemotongan Kabel: Satpol PP berhak memotong kabel ilegal dan membongkar tiang WiFi tak berizin
4. Pencabutan Izin Usaha: Pembekuan hingga pencabutan total izin operasional
Jika masuk ranah pidana, pengusaha juga terancam denda finansial dan pidana kurungan sesuai ketentuan Tipiring. Sementara berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo UU No. 6 Tahun 2023, usaha jaringan tanpa izin resmi terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
“LSM KPK RI Rohil meminta Pemkab Rohil melalui Satpol PP dan Dinas Kominfo segera menertibkan. Jika ada indikasi pelanggaran sengaja dilakukan oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab, kami minta Bupati H. Bistam memberi sanksi tegas sesuai aturan,” ujar Ibrahim.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak terkait sampai saat ini belum mendapatkan jawaban. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi keempat perusahaan.(Tim Investigasi)










