Maraknya Praktik Kayu Ilegal di Wilayah Kuantan Singingi, APH Kemana?

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Praktik Kayu Ilegal di Wilayah Kuantan Singingi, APH Kemana?

Kuansing,-
27 November 2025 – Aktivitas praktik dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi sorotan publik setelah Tim Wartawan kembali merekam kegiatan tersebut pada Rabu, 26 November 2025. Praktik yang dilaporkan telah berlangsung selama bertahun-tahun ini disebut masih beroperasi di sejumlah titik SAWMILL/SOMEL Kayu di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik (Lubuk Jambi), Provinsi Riau.

Menurut hasil pemantauan di lapangan, lokasi SAWMILL dimaksud berada tidak jauh dari kantor Koramil 08 dan Polsek Kuantan Mudik, masing-masing kurang dari satu hingga dua kilometer. Berdasarkan laporan dan dokumentasi wartawan, kawasan hutan lindung di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Pucuk Rantau disebut telah mengalami kerusakan parah dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam kepemilikan beberapa SAWMILL tersebut. Athia menegaskan bahwa seluruh dugaan ini telah ia sampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari pemberitaan di puluhan media, unggahan ke media sosial, hingga pengiriman pesan ke sejumlah pejabat dan grup WhatsApp yang beranggotakan unsur TNI–Polri.

Dalam keterangannya, Athia menyebut bahwa dirinya telah beberapa kali mengirimkan tautan pemberitaan, foto, video, serta titik lokasi dugaan praktik ilegal logging maupun PETI kepada pejabat terkait, termasuk kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky P. melalui pesan WhatsApp. Namun, menurut Athia, hingga lebih dari dua bulan tidak ada respons yang diterima.

Athia juga menuturkan bahwa dirinya pernah bertemu langsung dan berjabat tangan dengan Kapolres Kuansing saat meliput aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kuansing pada 15 September 2025. Keesokan harinya ia memperkenalkan diri melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini pesan tersiar tersebut tidak kunjung memperoleh respons.

Wartawan yang berdomisili di Teluk Kuantan itu mengaku kerap menyampaikan keheranannya melalui grup WhatsApp yang beranggotakan wartawan, LSM, serta unsur TNI–Polri, dengan harapan dapat tersampaikan kepada pejabat terkait. Ia menilai kurangnya respon terhadap laporan-laporan pers dapat menimbulkan persepsi bahwa ada pembedaan perlakuan terhadap awak media tertentu.

Athia menegaskan bahwa publikasi yang ia sampaikan selama ini merupakan bagian dari tugas kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Media ini berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip profesionalisme, transparansi, serta integritas.

LANDASAN HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

Mengatur larangan:

Kegiatan pembalakan liar (ilegal logging)

Pengangkutan, penguasaan, dan pengolahan kayu hasil hutan tanpa dokumen sah

Pendirian/pengoperasian tempat pengolahan kayu tanpa izin

Sanksi:
Pidana penjara 1–15 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar, tergantung jenis pelanggaran.

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Menegaskan hutan lindung tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal, ditebang tanpa izin, atau digarap menjadi kebun secara tidak sah.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Terkait PETI (Pertambangan Tanpa Izin), diatur larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa IUP/IUPK.
Sanksi pidana penjara 1–5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

4. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Mengatur tugas pokok Polri:

Melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
Menegakkan hukum dan Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Polri wajib bertindak profesional, objektif, dan responsif terhadap laporan masyarakat maupun pers.

5. Kode Etik Profesi Polri (KEPP)

Zat wajib:

Berperilaku jujur, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang

Melayani masyarakat tanpa diskriminatif

6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menegaskan:

Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi

Wartawan memiliki fungsi kontrol sosial

Narasumber termasuk pejabat publik berkewajiban memberikan informasi sebagai bentuk transparansi publik, kecuali informasi yang dikecualikan oleh hukum.

Rilis: Athia

Editor: Afrizal.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru