Lebak, Banten — Aktivitas tambang batubara di kawasan Perum Perhutani, khususnya di wilayah Cibobos, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, semakin marak dan diduga berjalan tanpa izin resmi. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta tindakan tegas dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun aparat penegak hukum (APH).
Selain aktivitas tambang, ojek pengangkut batubara yang beroperasi di kawasan tersebut juga diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan maupun izin angkut. Aktivitas ini berlangsung bebas tanpa adanya penertiban berarti dari pihak berwenang.

Aktvis Meminta pihak KLHK dan APH segera melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang batubara ilegal yang diduga telah merusak kawasan hutan milik Perum Perhutani serta mengancam kelestarian lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, bukan hanya hutan yang rusak, tapi juga bisa memicu longsor dan pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Pihak Perum Perhutani dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata dan segera mengambil langkah konkret, agar kawasan hutan negara tidak terus dijarah oleh oknum penambang yang tidak bertanggung jawab.tutupnya.
Dikonfirmasi pihak KPH provinsi Banten,kawasan perum perhutani sekarang pengelolaannya sudah masuk Kementrian kehutanan nomor 149 tentang KHDPK tahun 2025.sebelum SK KHDPK terbit terus melakukan patroli, oprasi, internal, maupun oprasi gabungan dengan melibatkan Polda,polres,TNI, muspika kecamatan panggarangan, muspika kecamatan Bayah.
Kewenangan perum perhutani sekarang terbatas karena tidak punya PPNS.pungaksnya dalam liris tertulis.
Pihak media utamapos masih berupaya konfirmasi kepihak pimpinan perum perhutani pusat,guna untuk melengkapi pemberitaan selanjutnya.
“Tri/Rudi”










