Karubaga, 23 Juli 2026 – Ratusan perwakilan masyarakat dari 541 kampung di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Tolikara, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penyaluran Dana Kampung Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak sesuai dengan besaran dana yang seharusnya diterima setiap kampung.
Massa aksi menyampaikan bahwa Dana Kampung Tahap II TA 2025 telah ditransfer oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar 60 persen dari pagu dana kampung. Namun, berdasarkan aspirasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tolikara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) hanya menyalurkan sekitar 40 persen kepada masing-masing kampung.

Akibatnya, setiap kampung dikabarkan hanya menerima dana berkisar antara Rp100 juta hingga Rp160 juta, sementara berdasarkan pagu yang ada, pemerintah kampung memperkirakan seharusnya dapat menerima dana yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp200 juta hingga Rp600 juta, tergantung alokasi masing-masing kampung.
Dalam aksi tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk meninjau kembali mekanisme penyaluran Dana Kampung Tahap II TA 2025. Mereka juga menyampaikan aspirasi agar dana tersebut tidak disalurkan dalam kondisi saat ini, melainkan digabungkan dengan Dana Kampung Tahap I Tahun Anggaran 2026, sehingga jumlah dana yang diterima setiap kampung menjadi lebih besar dan dinilai lebih efektif dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Para peserta aksi berharap DPRK Tolikara dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dan memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah daerah agar diperoleh solusi yang tidak merugikan masyarakat maupun pemerintah kampung.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tolikara maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Tim










