Lebak – Lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nurul Hidayah Burung Cayut diduga mengalami tumpang tindih dalam struktur organisasi sekolah. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya indikasi rangkap jabatan pada sejumlah posisi strategis di lingkungan sekolah.
Lokasi MI Nurul Hidayah Burung cayut kp burung cayut desa pondok panjang kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten 26/01/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jabatan kepala sekolah, bendahara, dan operator sekolah (OPS) diduga tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, terdapat dugaan operator sekolah (OPS) merangkap sebagai guru kelas, yang dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi dan tata kelola pendidikan.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam penempatan jabatan serta pembagian tugas di MI Nurul Hidayah Burung Cayut. Struktur organisasi yang tumpang tindih ini dikhawatirkan berdampak pada transparansi pengelolaan administrasi, keuangan, serta kualitas layanan pendidikan bagi siswa.
Kepala Sekolah MI Burung Cayut, “Rohmah” mengakui bahwa guru kelas yang merangkap jabatan sebagai operator sekolah. Terkait hal tersebut, yang bersangkutan menerima dua sumber penghasilan dengan ketentuan berbeda.
Rohmah menjelaskan bahwa,
Gaji dari sertifikasi diterima oleh guru tersebut berdasarkan SK Sertifikasi sebagai guru kelas.
Sementara itu, dana BOS yang diterima bukan sebagai gaji guru, melainkan insentif khusus atas tugas tambahan sebagai operator sekolah.
Lebih lanjut, Rohmah juga memberikan klarifikasi terkait jabatan kepala sekolah dan pengelolaan dana BOS. Ia menyampaikan bahwa,
Pada tahun ini saya memang menjabat sebagai Kepala Sekolah MI Nurul Hidayah Burung Cayut.
Pada tahun sebelumnya, jabatan kepala sekolah tercatat atas nama H. Suheli, yang merupakan ayah kandungnya.
Untuk proses pengambilan dana BOS, Rohmah berperan sebagai bendahara, sedangkan kepala sekolah saat itu adalah ayahnya,
Kementerian Agama kemenag kabupaten Lebak serta instansi pengawas pendidikan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur organisasi dan sistem kerja di MI Burung Cayut, guna memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
(Tri)










