Nekat! Emak-Emak Di Lirik Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi, Polisi Sita Barang Bukti

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, digegerkan dengan terbongkarnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan berusia 52 tahun. Ibu rumah tangga yang selama ini dikenal tertutup itu diduga nekat menjadi bandar sabu dan pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Lirik pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di RT 007/RW 004 Desa Gudang Batu. Pelaku diketahui berinisial SR alias Siti (52), warga setempat.

Kapolres Indragiri Hulu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Misran mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak bersama tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” jelas Misran.

Saat penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan satu kantong plastik berisi 27 paket sabu seberat bruto 104,52 gram dan 8 butir pil ekstasi warna oranye seberat bruto 3,96 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan, satu unit ponsel Android, serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, serta mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

SR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
Pihak Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Siapapun yang terlibat, tua maupun muda, laki-laki atau perempuan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jaringan narkoba dapat menyasar siapa saja. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting demi melindungi generasi dari ancaman narkotika.(Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat
WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN
TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA
Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman
Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta
Pembobol Toko di Plaza Andalas Padang Berhasil di Bekuk Tim Klewang Polresta Kota Padang
Dugaan Praktik “Kencing” CPO di Jalur Lintas Riau Diminta Segera Ditindak, Polisi Didesak Usut Penampungan
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Kampung Citarate Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual.

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Berakhir Sudah Pelaraian Pelaku Curas Solok Selatan di Depok Jawa Barat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 16:43 WIB

WARGA DAMA RESTO DIGEGERKAN PENEMUAN MAYAT PEREMPUAN

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:37 WIB

TEGA! PENSIUNAN KEMENAG DIDUGA CABULI DUA ANAK KANDUNG, DITANGKAP USAI SALAT ISYA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02 WIB

Ayah Kandung Diduga Cabuli dan Setubuhi Anak Usia 3 Tahun, Polisi Amankan Pria di Padang Pariaman

Kamis, 24 September 2026 - 12:14 WIB

Polres Dharmasraya Bongkar 10 Kasus Narkoba, 14 Perkara Kriminal hingga Dugaan Korupsi Rp604,6 Juta

Berita Terbaru

News Update

Oknum Pemain Solar di Kabupaten Bogor

Senin, 2 Nov 2026 - 17:36 WIB