Nikah Siri Tak Cukup Hanya Sah Secara Agama, Disdukcapil Cirebon Dorong Warga Tempuh Isbat Nikah

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon //utamapost.com – Pernikahan secara agama memang dapat dinyatakan sah berdasarkan ketentuan dan keyakinan yang dianut.

Namun, ketika perkawinan tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara, pasangan suami istri dapat menghadapi berbagai persoalan administrasi maupun konsekuensi hukum di kemudian hari.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status pasangan, tetapi juga dapat berimbas terhadap pemenuhan hak-hak administrasi anak yang lahir dari perkawinan yang belum tercatat.

Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon mengingatkan masyarakat yang sebelumnya melangsungkan pernikahan secara agama atau nikah siri agar segera menempuh sidang isbat nikah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriyadi SSos MSi, mengatakan sidang isbat nikah menjadi salah satu pintu penting bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat untuk memperoleh pengakuan hukum dari negara.

Menurutnya, setelah pasangan memperoleh penetapan isbat nikah dan buku nikah dari instansi berwenang, proses administrasi kependudukan dapat segera ditindaklanjuti.

“Mereka yang sudah mendapatkan buku nikah dapat langsung mengurus perubahan KK dan KTP. Status perkawinannya akan berubah menjadi kawin tercatat,” ujar Iman.

Ia menegaskan, pencatatan perkawinan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keluarga.

Dengan perkawinan yang tercatat, pasangan suami istri akan lebih mudah melakukan berbagai pengurusan administrasi kependudukan.

Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan data keluarga dan status perkawinan tercatat secara tertib dalam administrasi negara.

Disdukcapil Kabupaten Cirebon pun mengimbau masyarakat yang hingga kini masih berstatus menikah secara agama tanpa pencatatan negara agar tidak menunda proses pengesahan perkawinan melalui mekanisme yang tersedia.

Langkah tersebut dinilai penting agar kehidupan rumah tangga tidak hanya memiliki landasan keagamaan, tetapi juga memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum dari negara.

Pada akhirnya, pencatatan perkawinan bukan sekadar selembar dokumen. Di baliknya terdapat kepastian status, perlindungan hak, serta masa depan keluarga dan anak yang perlu dijaga sejak awal.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru