Nyambi Ngedar Extasi, Oknum P3K Satpol PP Inhu di tangkap Polsek Pasir Penyu
INHU – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (25/11/2025) dini hari. Pria tersebut, Noven Saputra alias Noven, diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau yang dikenal dengan sebutan “pil goyang”.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Misran.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati Noven berada di dalam kamar. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram. Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning. Polisi juga mengamankan tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi.
Noven yang sehari-hari bekerja sebagai P3K paruh waktu Satpol PP Inhu diduga kuat memanfaatkan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelap tersebut. Polisi menegaskan bahwa perannya adalah sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna. Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sangat berat.
Misran menegaskan bahwa penangkapan oknum aparatur ini membuktikan komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. “Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Dengan pengungkapan ini, Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Iin)










