Oknum Debt Collector Diduga Rampas Kendaraan di Jalan, Langgar Hukum dan Terancam Pidana

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Sabtu, (3/1/2026)
Aksi perampasan kendaraan bermotor di jalan raya Palayangan – Rangkasbitung. yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector Inisial (AT) kembali terjadi dan meresahkan masyarakat. Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan secara paksa, tanpa prosedur hukum yang sah, serta disertai intimidasi terhadap pemilik kendaraan.

Menurut keterangan korban, Gadi 20 Warga kampung Ciboleger Timur Desa Bojongmanik, Kecamatan Leuwidamar, kabupaten Lebak. kendaraan Jenis Honda Beat warna Putih biru, dirampas saat melintas di jalan umum oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tanpa menunjukkan surat penetapan pengadilan maupun dokumen resmi penarikan kendaraan, para pelaku langsung menghentikan korban dan mengambil paksa kendaraan tersebut. Kejadian Hari Jum’at Siang, 26/12/2025). Pukul 11:30 WIB.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan sepihak di jalan, terlebih dengan unsur paksaan dan ancaman.
Dasar Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Dalam Pasal 29 UU Fidusia ditegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus dilakukan sesuai prosedur hukum.

Diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan:
Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan sukarela dari debitur atau penetapan pengadilan.

Tanpa itu, penarikan kendaraan adalah ilegal.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan)
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”
Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan)
Jika perampasan disertai kekerasan atau ancaman, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan)
Penarikan kendaraan dengan intimidasi dan paksaan dapat dijerat pidana penjara hingga 1 tahun.

Pasal 170 KUHP
Apabila perampasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

APH Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas praktik premanisme berkedok debt collector yang kerap merampas kendaraan di jalan. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.

Korban juga diimbau untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami perampasan kendaraan secara paksa, serta tidak ragu menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum, termasuk oknum debt collector yang bertindak sewenang-wenang di jalan raya.

Sampai Berita ini diterbitkan Pihak Terduga pelaku belum Dikonfirmasi Mengingat Belum Diketahui Keberadaan nya.

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru