Lebak – Miris, Oknum perangkat desa (parades) di Desa Gunung Wangun berinisial Ruswandi diduga menggugat sebidang tanah yang sebelumnya telah dijual oleh ibu kandungnya sendiri di kampung gunung bongkok RT/RW 002/001 Desa Gunung Wangun Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten.04/04/2026.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga pembeli, proses jual beli tanah tersebut telah dilakukan secara sah sejak lama. Transaksi dilakukan langsung dengan ibu kandung dari yang bersangkutan selaku pemilik tanah saat itu.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, tanah tersebut telah diperjualbelikan secara resmi sejak lama, dengan luas sekitar 117 meter persegi. Proses jual beli disebut telah dilakukan sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli, di mana penjual adalah ibu kandung dari oknum perangkat desa tersebut.
Pihak keluarga pembeli juga menyampaikan bahwa mereka tidak merasa bersalah, karena seluruh proses jual beli telah sesuai prosedur dan disepakati kedua belah pihak pada waktu transaksi berlangsung.
Namun demikian, anak dari penjual yang saat ini menjabat sebagai perangkat desa justru mengajukan gugatan atas tanah tersebut. Tindakan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan keluarga, karena dianggap bertentangan dengan transaksi yang telah terjadi sebelumnya.
Pihak keluarga menilai bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat hak kepemilikan tanah telah berpindah secara sah kepada pembeli. Mereka juga menduga adanya pelanggaran hukum dalam upaya gugatan yang dilakukan.
Perlu ditegaskan bahwa penjualan tanah dilakukan oleh ibu kandung selaku pihak yang diduga memiliki kewenangan atas aset tersebut pada saat transaksi berlangsung. Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila setelah transaksi selesai, justru muncul keberatan dari pihak keluarga sendiri.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat, mengingat objek sengketa merupakan tanah yang telah lama berpindah kepemilikan secara sah.
Hingga berita ini diterbitkan Ruswandi oknum parades desa gunung Wangun belum bisa dikonfirmasi.
Tri/Agus rgm.










