Oknum Pembeli BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU Cilograng Diduga Untuk di Perjual Belikan 

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Diduga sering terpantau awak media online beberapa jerigen berukuran 35 liter kurang lebih, yang diangkut menggunakan kendaraan minibus pick-up L 300 berwarna hitam diduga mengisi BBM Subsidi jenis pertalite di SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa.

 

Pom bensin itu dengan Nomor SPBU Pertamina 35.42304 yang berlokasi di Jalan Raya Bayah – Cibareno Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

 

Ketika hendak dikonfirmasi diketahui oknum berinisial Awn, dilokasi SPBU Cilograng terlihat gugup dan terburu-buru langsung menutup bak kendaraan dan meninggalkan pom bensin, sehingga awak media tak mendapatkan penjelasan untuk apa BBM subsidi jenis pertalite tersebut.

 

Namun sangat ironis agar mendapatkan BBM jenis pertalite tersebut salah seorang oknum berinisial Awn, asal warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, diduga ada koordinasi dengan pengawas SPBU baik dengan operator.

Lantaran, Yosep pengawas di SPBU Cilograng saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp belum memberikan penjelasan yang sesuai dalam peraturan pemerintah atas penjualan BBM jenis Pertalite kepada oknum tersebut apakah memiliki surat izin rekomendasi pembelian BBM subsidi dari Dinas apa tidak. Kamis (02/04/26).

Pasalnya, hal tersebut menjadi sorotan publik, lantaran saat awak media mendapatkan informasi dari beberapa warga Desa Sawarna, bahwa oknum Awn, diduga telah menjual BBM subsidi (pertalite).

“Ya kenapa kang (menyebut wartawan) kalau Awn benar suka jualan BBM pertalite, untuk motor baik mobil,” kata warga yang enggan disebutkan namanya.

Untuk sementara itu, seringkali ditemukan dugaan modus penyalahgunaan izin pembelian BBM jenis Pertalite subsidi (menggunakan dokumen usaha mikro/penggilingan padi) lalu dijual kembali secara eceran, namun hal itu adalah tindak pidana serius.

Dalam hal ini pelaku dapat ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan UU Migas, karena menjual BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi/niaga.

Sementara hal itu di sambung Awn, memberikan penjelasan kepada awak media melalui pesan whatsApp, bahwasanya mengenai pengisian BBM subsidi jenis pertalite bukan hanya dirinya saat itu.

“Itu tadi yang isi pertalite bukan hanya saya aja liat H. Ap dan Pak ddi, pake motor 3 balik bawa 3, dan rundingan aja kan yang belanja tadi ada H. Ap dan yang lain yang mengunakan jerigen,” kata Awn.

Bahkan awn mengancam ketika ini naik pemberitaan saya sudah ajukan ke media Bogor ketika pemberitaan naik akan stik balik melalui media Bogor. cetusnya.

Sampai berita tersebut diterbitkan oleh awak media online utamapost.com, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

 

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pares Adhara: Kabupaten Lebak Seharusnya Sejahtera, Bukan Daerah Tertinggal
Banjir Sungai Cidurian Rendam Permukiman Warga Sempuren, Ketua PAC GAIB Maja Desak Lebak–Bogor Bersinergi
Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi
Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan
Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.
Miris! Tambang Emas Ilegal Kian Marak, Hutan TNGHS Blok Cirotan Rusak Parah.
Dugaan Perbuatan Asusila di Dapur MBG Lewidamar, Sikap Pembiaran Oknum RW Tuai Sorotan
Akun TikTok Diduga Unggah Konten Terkait Profesi Wartawan dan Tuai Sorotan Publik

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:11 WIB

Pares Adhara: Kabupaten Lebak Seharusnya Sejahtera, Bukan Daerah Tertinggal

Senin, 20 April 2026 - 03:11 WIB

Banjir Sungai Cidurian Rendam Permukiman Warga Sempuren, Ketua PAC GAIB Maja Desak Lebak–Bogor Bersinergi

Minggu, 19 April 2026 - 03:54 WIB

Terima Ancaman Mau Dibunuh, Wartawan Senior di Serang Lapor Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 12:59 WIB

Ancaman Pembunuhan di Medsos, Aparat Diminta Tindak Tegas Oknum “Gurandil” Yang Intimidasi Wartawan

Jumat, 17 April 2026 - 12:50 WIB

Tambang Pasir Kuarsa di Blok Lame Copong Diduga Dibiarkan, Sorotan Keras untuk Perhutani.

Berita Terbaru