Oknum Penggarap lahan perum perhutani Diduga Jual belikan Lahan Garapan Dikawasan Perum Perhutani Blok Cikacapi.

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Penggarap lahan perum perhutani Diduga Jual belikan Lahan Garapan Dikawasan Perum Perhutani Blok Cikacapi.

Lebak – Dugaan praktik jual beli lahan milik Perum Perhutani kembali mencuat. Kali ini, sosok bernama “Dlhni”diduga kuat terlibat dalam transaksi penjualan lahan di kawasan perum perhutani blok Cikacapi, Kampung Cibobos, yang kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Lokasi lahan perum perhutani yang dijual belikan bebas Oknum penggarap blok cikacapi kp cibobos desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.24/10/2025.

Informasi yang dihimpun dari beberapa Penambang yang membeli lahan garapan menyebutkan, sebelum aktivitas bejalan para penambang ada komitmen dengan penggarap lahan milik perum perhutani,bahkan yang membuat lobang diblok cikacapi harus membayar lahan milik perum perhutani terhadap oknum penggarap”(Dulhani) dan para penambang harus bayar tusi hasil dari tambang batubara ilegal sebesar 30%.

Oknum penggarap sawah dan kebun Diduga menjual lahan milik negara itu kepada penambang tanpa dasar hukum yang jelas.

Pihak perum perhutani diduga tutup mata dan tidak ada tindakan tegas, padahal lahan tersebut milik BUMN bukan milik pribadi tetapi penggarap lahan perum perhutani diduga leluasa menjual belikan lahan tersebut.

Salah satu dari pembeli lahan milik BUMN dikawasan perum perhutani mengatakan”kami sebelum membuat lobang disini terlebih dahulu ada komitmen dengan penggarap,pertama kami bayar lahan untuk lobang tersebut, setelah itu ada harus bayar tusi dari hasil menambang batubara,sebanyak 30%,(tiga puluh persen).

Setahu kami itu lahan milik perum Perhutani,dan penggarap hanya dipercaya untuk menggarap saja,tetapi kenapa bisa di jual belikan apahak ada persetujuan dari pihak perum perhutani,kalau kami membuat lobang batu bara disini karena sudah dibeli dari Dlhani,” ungkapnya

penjual dan pembeli lahan garapan di kawasan hutan negara dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam.

Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan.

Dilarang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; dan dilarang merambah kawasan hutan.

Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU No. 41 Tahun 1999, menyebutkan bahwa.

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a atau huruf e diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Selain itu, jika ada unsur jual beli atau pengalihan hak atas tanah negara tanpa izin yang sah, maka dapat dijerat juga dengan.

Pasal 385 KUHP, yaitu perbuatan menjual tanah tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Perum Perhutani dan aparat penegak hukum (APH)diminta melakukan pengawasan lebih ketat serta menindak tegas oknum masyarakat maupun pihak tertentu yang memperjualbelikan lahan garapan di kawasan hutan negara.

-“”Tri/Rudi”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat
DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Jumat, 6 November 2026 - 18:58 WIB

Kapolda Riau di Masjid Al-Muttaqin: Polisi Jangan Ditakuti, Harus Jadi Pelindung Masyarakat

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Berita Terbaru