Lebak — Muncul dugaan kejanggalan dalam proses kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayah Kecamatan Cilograng. Seorang oknum perangkat Desa Cilograng Haryono Iskandar yang diketahui masih aktif bekerja sebagai Kasi Pemerintahan Desa, diduga lolos seleksi sebagai PPPK paruh waktu.
Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah guru yang tidak lolos jadi peserta PPPK mengingat yang bersangkutan hingga saat ini masih tercatat sebagai perangkat desa aktif dan menerima hak serta kewajiban sebagai aparatur pemerintahan desa.
Kelolosannya sebagai PPPK paruh waktu dinilai berpotensi melanggar aturan administrasi dan etika pemerintahan.
Lebih jauh, beredar dugaan adanya permainan atau kongkalikong antara oknum yang bersangkutan dengan oknum kepala sekolah, yang diduga terlibat dalam proses administrasi atau rekomendasi kelulusan PPPK paruh waktu tersebut.
Dinas Pendidikan, BKD/BKPSDM, serta Inspektorat segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan. Jika terbukti terdapat pelanggaran atau manipulasi data, maka pihak-pihak terkait harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar proses rekrutmen PPPK benar-benar berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik KKN, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dikonfirmasi via WhatsApp kepala sekolah SDN 2 Girimukti”Herdi”Ono bukan P3K paruh waktu tapi sukwan murni tenaga teknis/operator,saya terima dengan sarat prades mengundurkan diri dan itu dia sudah dipenuhi.
Waktu lolos paruh waktu tidak diambil karena waktu verifikasi data saya tidak mengijinkan karena Prades,waktu pengambilan SK pun tidak diambil karena dianggap tidak lolos,ungkap kepala sekolah SDN 2 Girimukti.
Dikonfirmasi Haryono Iskandar via WhatsApp tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Tri/Rudi.










