INHU – Dunia kepegawaian di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali tercoreng. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Camat Pasir Penyu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Ironisnya, aksi melanggar hukum tersebut dilakukan bersama rekannya dan berlangsung di tengah permukiman warga.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariady Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi itu.
“Petugas mengamankan seorang oknum PNS berinisial RAT alias RUDI alias Cikgu yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” ujar AIPTU Misran.
Selain RUDI, polisi juga mengamankan TSR alias TIRAN, seorang wiraswasta yang diduga sebagai pemasok narkotika. Dari tersangka kedua, petugas menyita sabu seberat 3,19 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkoba.
Kronologis pengungkapan bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026, saat Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan belasan paket sabu, timbangan digital, plastik klip, sendok pipet, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika. Hasil tes urine terhadap RUDI juga menunjukkan positif mengandung narkotika.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” tegas Kasi Humas.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya berasal dari aparatur pemerintahan. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba. (Iin)










