Oknum Polisi Diduga Aniaya Mertua, Korban Tuntut Keadilan Hingga ke Mabes Polri.

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Seorang anggota Polri berpangkat Briptu dilaporkan oleh Adrian Mamusung (59) atas tindak pidana dugaan pengniayaan. Peristiwa ini terjadi di BTN Pepabri pada Jumat (24/7/2026) malam sekira pukul 21.00 Wita.

Berdasarkan bukti Laporan Polisi bernomor; LP /B/166/VII/2026/SPKT/POLSEK BIRINGKANAYA/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL menyebutkan bahwa Adrian melaporkan perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh RGL terhadap dirinya.

Adrian merupakan mertua dari terlapor Briptu RGL menerangkan bahwa persolan ini bermula ketika dirinya berusaha merelai pertengkaran hebat antara anak dan menantunya.

Menurut Adrian, saat tiba di lokasi, ia melihat putrinya sedang bertengkar dengan suaminya sambil menggendong anaknya yang masih bayi.

“Saya lihat anak saya sedang menggendong bayi sambil bertengkar. Saya hanya ingin melerai supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Namun, niat melerai itu justru berujung pada dugaan tindak kekerasan.
Adrian mengaku dipukul di bagian kepala hingga mengalami benjolan serta mengalami luka pada jari dan kaki.

“Saya dipukul di bagian kepala sampai benjol, saya jatuh, kaki saya juga luka. Saya sudah visum dan langsung membuat laporan polisi,” katanya

Adrian juga mengaku sempat menyampaikan kepada Briptu RGL bahwa persoalan tersebut akan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Namun, menurut pengakuannya, pernyataan itu justru mendapat respons yang dinilai menantang.

“Saya bilang saya akan lapor ke Propam. Dia malah menjawab, ‘Lapor saja. Kenapa Bapak ikut campur? Ini urusan rumah tangga saya’,” ungkap Adrian.

Saat itu AM lebih mengkhawatirkan keselamatan cucunya yang masih bayi dibanding dirinya sendiri karena suasana pertengkaran saat itu sudah tidak kondusif.

“Yang saya pikirkan saat itu bukan diri saya lagi, tetapi keselamatan cucu saya yang masih bayi. Saya takut terjadi sesuatu karena suasananya sudah sangat tidak terkendali,” ujarnya.

Insiden dugaan penganiayaan ini bermula dari kisruh rumah tangga anak Adrian, yang disebut ditelantarkan oleh suami selama kurang lebih setahun.

Dirinya mengakui, sejak menikah pasangan suami istri ini menetap di rumahnya, hingga akhirnya Adrian mengetahui persoalan rumah tangga anaknya.

Adrian juga mengungkapkan, putrinya bersama cucunya diduga telah hidup tanpa nafkah lahir maupun perhatian dari Briptu RGL selama kurang lebih satu tahun dua bulan.

Menurutnya, selama kurun waktu tersebut, sang menantu tidak menjalankan kewajibannya sebagai kepala keluarga.

“Kurang lebih satu tahun dua bulan anak saya bersama cucu saya ditelantarkan. Tidak pernah dinafkahi secara layak, tidak pernah dijumpai dan tidak pernah diperhatikan sebagai seorang suami maupun ayah,” tegas Adrian

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat putrinya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mengasuh anak tanpa kehadiran maupun tanggung jawab suaminya.

Kekecewaan yang dialami pihak keluarga semakin memuncak saat rumah Adrian sering didatangi penagih hutang hutang Briptu RGL.

“Kami sekeluarga malu, anak kami mengalami tekanan hebat bahkan sempat berniat bunuh diri akibat ulah suaminya ini.” ungkapnya.

Olehnya selain melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, pihak keluarga Adrian yakni anaknya (istri Briptu RGL) juga melaporkan perbuatan dugaan penelantaran anak dan istri ke Mapolda Sulsel.

Keluarga Andrian berharap kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Bid Propam Polda Sulsel, hingga Propam Mabes Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa keluarganya.

Ia juga meminta dugaan pelanggaran pidana maupun etik dapat diproses secara profesional dan transparan.

“Saya berharap Bapak Kapolda Sulsel dan Propam Mabes Polri benar-benar memberi atensi. Kalau memang Polri ingin bersih dari oknum yang mencoreng institusi, maka kasus ini harus diproses secara transparan dan profesional,” tegas AM.

Lebih lanjut, Ia juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila penanganannya dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius, saya akan bersurat kepada Kapolri, Presiden Republik Indonesia, bahkan DPR RI, Komisi III. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan.” tukasnya.

Informasi dari sumber berbeda yang diperoleh redaksi media ini menyebutkan bahwa sebelumnya oknum Briptu RGL pernah terseret sejumlah persoalan serius yang menyebabkan dirinya dimutasi beberapa kali.

Sumber juga mengungkapkan bahwa Briptu RGL sudah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025, namun tidak ditahan karena adanya surat permohonan penangguhan dan pernyataan jaminan dari orang tuanya.

Namun, Briptu RGL tidak menerima sanksi sama sekali hanya diharuskan wajib lapor.

Lebih jauh sumber menyebutkan bahwa Briptu RGL diduga beberapa kali mangkir wajib lapor, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya komunikasi via Whatsapp dari penyidik Polda yang mempertanyakan keberadaan Briptu RGL kepada istrinya.

Hingga berita ini terbit, pihak redaksi masih berupaya mengkonfirmasi terlapor dan menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian dalam hal ini Kabid Humas Polda Sulsel.

Tim

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru