INHU – Unit Reserse Kriminal Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Sungai Lala. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama Raju Apriyanto (31), yang kemudian mengantarkan petugas pada penangkapan pasangan suami-istri diduga pengedar sabu.
Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, SH, menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek LBJ, AIPTU Istanola Pardede, SH, menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek LBJ IPDA Daniel Okto. S, S.E., M.H., langsung mengerahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros desa. Pria tersebut diketahui sebagai Raju Apriyanto. Saat hendak diamankan, ia mencoba membuang barang mencurigakan ke semak-semak. Setelah diperiksa, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat kotor 0,54 gram. Raju mengakui barang itu miliknya dan menyebut nama pemasoknya, Aris, warga setempat.
Berbekal informasi itu, tim bergerak cepat menuju rumah Arisman alias Aris dan pasangannya, Safitri Rahmadani. Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah mereka. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang disembunyikan di balik silikon handphone. Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, dan satu unit HP Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Aris dan Safitri mengakui bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seorang warga Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, yang identitasnya sudah diketahui namun kini berstatus buron (DPO). Pelaku tersebut diketahui telah beberapa kali memasok sabu ke wilayah Sungai Lala.
AIPTU Misran menegaskan bahwa ketiga terduga pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Keberhasilan ini berkat keberanian masyarakat yang memberikan informasi. Polres Inhu akan terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya. (Iin)









