Bagansiapiapi,utamapost.com |22 Juni 2026 Seorang pelapor menyoroti belum adanya kejelasan terkait perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan surat permohonan informasi yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang sebelumnya telah diteruskan dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada 9 April 2026. Selanjutnya, laporan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Pelapor mengaku telah menerima pemberitahuan mengenai pelimpahan tersebut melalui surat dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau tertanggal 5 Mei 2026.
Namun, hingga surat permohonan informasi diajukan pada 22 Juni 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Karena itu, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memberikan penjelasan secara tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi atas laporan yang telah disampaikan.
Permintaan tersebut, menurut isi surat, bertujuan untuk memperoleh kepastian mengenai proses penanganan laporan sehingga pelapor dan masyarakat dapat mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Adapun dugaan penyalahgunaan dana hibah PMI Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 masih berstatus laporan dan belum dapat dinyatakan terbukti. Proses penanganannya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Redaksi)










