Pemanfaatan Lahan Perhutani untuk PLTMH di Cilograng Diminta Segera Lengkapi Perizinan.

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Pemanfaatan kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani untuk kegiatan pembangunan dan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Jumat (5/6/2026).

 

Sehubungan dengan kegiatan pembangunan PLTMH yang dilaksanakan oleh PT NKE, terdapat penggunaan lahan Perhutani yang hingga saat ini diduga belum menyelesaikan seluruh proses perizinan yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, pihak terkait diharapkan segera menuntaskan aspek administrasi dan legalitas guna menjamin kepastian hukum atas kegiatan tersebut.

 

Saat melakukan peninjauan lapangan, Asper Perhutani BKPH Bayah, Lucky Sakagiri, menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur maupun energi pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan teknis, administratif, lingkungan, serta perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Kelengkapan perizinan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, tata kelola kehutanan yang baik, serta kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.

 

Menurutnya, keterlambatan dalam pemenuhan perizinan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, administratif, maupun terhadap keberlanjutan operasional kegiatan. Karena itu, pengelola PLTMH diminta segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat penyelesaian seluruh kewajiban perizinan yang masih dalam proses.

 

“Jika pihak PT NKE tidak segera menempuh dan melengkapi proses perizinan yang dipersyaratkan, maka kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Lucky.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak PT GHL menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahap pengurusan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan hingga kini belum terbit.

 

“Dega”PT GHL juga menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemegang tender kegiatan PLTMH, sedangkan pelaksanaan pembangunan di lapangan dilakukan oleh PT NKE.

 

“Perizinan masih dalam proses melalui OSS dan belum keluar. PT GHL hanya sebagai pemegang tender, sedangkan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh PT NKE. Sistemnya business to business,” jelas “Dega”perwakilan PT GHL.

 

Bersambung.

 

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru