Pembangunan Gedung KDMP Desa Pasirkupa Disoal Salahsatu LSM, King Naga: Pernyataan Tanpa Dasar dan Memalukan

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak, Banten – Sorotan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, menuai tanggapan keras dari berbagai pihak. Kritikan tersebut dinilai tidak berdasar dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap aturan serta konsep besar program nasional KDMP.

 

Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, secara tegas menyayangkan pernyataan Sekjen LSM Abdi Gema Perak (AGP) yang menyebut pembangunan gedung KDMP di atas lahan sawah bengkok sebagai kebijakan keliru.

 

 

“Pernyataan itu sangat disayangkan dan terkesan memalukan. Oknum LSM seharusnya paham aturan sebelum berbicara ke publik. Jangan asal kritik tanpa dasar hukum dan tanpa memahami regulasi program nasional,” tegas King Naga kepada media, Rabu (24/12/2025).

 

 

King Naga menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis nasional yang memiliki payung hukum jelas, di antaranya:

 

 

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Program KDMP merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan tujuan memperkuat ekonomi desa, kemandirian pangan, dan pengentasan kemiskinan.

 

Pembentukan dan pengelolaan KDMP dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di desa.

 

Penggunaan aset desa, termasuk tanah bengkok, diperbolehkan secara hukum sepanjang melalui Musdes, dicatat sebagai aset desa, dan digunakan untuk kepentingan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya.

 

“Kalau sudah diputuskan melalui musyawarah desa dan dicatat sebagai aset desa untuk kepentingan strategis, itu sah secara hukum. Jangan diplintir seolah-olah melanggar aturan,” tambahnya.

 

 

Menurut King Naga, pembangunan gedung KDMP justru merupakan bentuk investasi jangka panjang desa, yang akan menjadi pusat aktivitas ekonomi, distribusi hasil pertanian, UMKM, logistik pangan, hingga pembiayaan usaha rakyat desa.

 

“Ketahanan pangan tidak hanya soal sawah, tapi juga soal manajemen, distribusi, permodalan, dan kelembagaan ekonomi. Di situlah fungsi KDMP. Kalau ini tidak dipahami, berarti kritiknya dangkal,” ujarnya.

 

 

Ia juga mengingatkan agar LSM menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, profesional, dan berlandaskan aturan, bukan sekadar mencari sensasi atau menggiring opini negatif tanpa kajian matang.

 

 

“Kalau tidak paham regulasi, sebaiknya belajar dulu. Jangan membuat pernyataan yang justru mencederai peran LSM itu sendiri,” pungkas King Naga.

 

 

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Pasirkupa menyatakan bahwa seluruh tahapan pembangunan Gedung KDMP telah melalui mekanisme desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru