Pembangunan paving blok di Kampung Naga Jaya RT 001 RW 010 diduga dikerjakan tanpa melalui proses pemadatan terlebih dahulu. Proyek yang dikerjakan oleh CV Adreean Karya dengan nilai anggaran sebesar Rp 189.520.000,00 tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Selain tidak adanya pemadatan sebelum pemasangan, jenis paving blok yang digunakan juga diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan asal jadi tanpa memperhatikan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Salah satu warga yang berinisial SM”dan pengguna jalan, berharap pihak dinas terkait, terutama dinas perkim, segera melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi dan tidak merugikan masyarakat.
Saya masyarakat selaku penerima manfaat berharap pembangunan paving blok sesuai dengan harapan,karena Jalan ini adalah salah satu kebutuhan yang paling utama untuk aktivitas sehari-hari untuk menopang ekonomi.ungpanya.
Terpisah pelaksana pekerjaan dari CV ADREEAN KARYA bberulang kali dikonfirmasi Via WhatsApp tidak ada jawaban.
Pihak dinas perkim provinsi Banten supaya segera melakukan tindakan tegas terhadap pembangunan paving block di kp nagajaya desa Cikatomas.”tri/Rudi”










