Pembiaran Aktivitas Galian Tanah di Lebak Diduga Ilegal Aktivis NHB Minta Penertiban Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Banten, Sabtu (28/02/2026)

Aktivitas galian tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi dilaporkan terjadi di dua lokasi di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dan menjadi perhatian sejumlah pihak serta memicu keresahan warga sekitar.

 

Di Kampung Paja, Desa Paja, lahan yang digunakan untuk galian tanah jenis C milik H. Yuyu, dengan penanggung jawab lapangan disebutkan atas nama Pak Doing dan Pak Munir. Kegiatan tersebut telah berlangsung beberapa waktu.

 

Sementara itu, di Kampung Sintal Wangi, Desa Sukajaya, masyarakat juga menyoroti adanya aktivitas serupa yang diduga belum mengantongi izin lengkap dan berdampak buruk terhadap lingkungan terutama para pengguna jalan poros desa yang sangat resah dan rawan terjadi kecelakaan apalagi saat musim hujan. Desa Paja dipimpin oleh Jaro Fuloh, sedangkan Desa Sukajaya dipimpin oleh Jaro Asep.

 

Aktivis dari NHB yang melakukan konfirmasi langsung ke lapangan menyampaikan bahwa pihaknya meminta kejelasan legalitas kegiatan tersebut. Menurut mereka, jika benar tidak memiliki izin resmi, aktivitas tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan serta dapat berdampak pada lingkungan sekitar.

 

“Kami meminta pihak terkait untuk transparan mengenai izin operasionalnya. Jika memang ilegal, harus segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar perwakilan Aktivis NHB.

 

Aktivis juga mengakui mendapat respons yang kurang baik saat melakukan konfirmasi kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kec Sajira. Mereka menyebut sikap oknum yang ditemui terkesan arogan dan tidak menunjukkan etika komunikasi yang baik saat dimintai klarifikasi dan keterangan oleh awak media yang turut serta dalam investigasi galian c tersebut.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar penertiban dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan galian maupun instansi berwenang terkait status perizinannya. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan untuk mendapatkan informasi yang berimbang.

 

Tri

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Karangsuwung Turun Langsung Lakukan Pendataan Perlinsos, Pastikan Warga Kurang Mampu Tak Terlewat Bantuan
Tujuh Dapur SPPG di Kabupaten Tegal Disuspend, BGN Perketat Pengawasan Pelaporan Dana Harian
Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 07:25 WIB

Babinsa Karangsuwung Turun Langsung Lakukan Pendataan Perlinsos, Pastikan Warga Kurang Mampu Tak Terlewat Bantuan

Minggu, 8 November 2026 - 07:06 WIB

Tujuh Dapur SPPG di Kabupaten Tegal Disuspend, BGN Perketat Pengawasan Pelaporan Dana Harian

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Berita Terbaru