Jakarta – Pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM) Jakarta, Mohammad Hafidz Kudsi, mengecam keras dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara berulang kali oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Hafidz menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan seorang anak. Terlebih, pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada korban.
“Kami mengutuk keras tindakan persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan ini merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujar Hafidz, Minggu (19/7/2026).
Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang, khususnya Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil menangkap dan meringkus pelaku dalam waktu singkat.
Menurut Hafidz, langkah cepat aparat kepolisian tersebut menunjukkan komitmen Polres Sampang dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap pelaku kekerasan seksual diproses sesuai hukum.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang beserta Kasatreskrim dan seluruh personel URC Satreskrim Polres Sampang yang telah bergerak cepat menangkap pelaku. Respons cepat seperti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” katanya.
Hafidz menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang harus mendapatkan penanganan secara maksimal.
Selain penegakan hukum, Hafidz meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Sampang untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban.
“Korban diduga mengalami trauma yang sangat berat akibat perbuatan pelaku yang dilakukan berulang kali. Karena itu, saya meminta KPAI, KemenPPPA, serta UPTD PPA untuk memberikan atensi khusus melalui pendampingan psikologis, pendampingan hukum, rehabilitasi, serta memastikan seluruh hak-hak korban benar-benar terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemulihan kondisi mental korban sama pentingnya dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, negara harus hadir secara utuh, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai setelah pelaku dihukum, korban justru dibiarkan berjuang sendiri menghadapi trauma yang dialaminya. Pendampingan psikologis dan sosial harus terus diberikan hingga korban benar-benar pulih,” ujarnya.
Hafidz juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Ia menilai kepedulian masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah munculnya korban-korban baru.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menutup mata atau takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.










