Pembina IKMM Kutuk Kasus Persetubuhan Anak Tiri di Sampang, Desak Pendampingan Intensif bagi Korban

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pembina Ikatan Keluarga Mahasiswa Madura (IKMM) Jakarta, Mohammad Hafidz Kudsi, mengecam keras dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara berulang kali oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

 

Hafidz menilai perbuatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan seorang anak. Terlebih, pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada korban.

 

“Kami mengutuk keras tindakan persetubuhan dan pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan ini merupakan tindakan yang sangat keji dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera,” ujar Hafidz, Minggu (19/7/2026).

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sampang, khususnya Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang, yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil menangkap dan meringkus pelaku dalam waktu singkat.

 

Menurut Hafidz, langkah cepat aparat kepolisian tersebut menunjukkan komitmen Polres Sampang dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta memastikan setiap pelaku kekerasan seksual diproses sesuai hukum.

 

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Sampang beserta Kasatreskrim dan seluruh personel URC Satreskrim Polres Sampang yang telah bergerak cepat menangkap pelaku. Respons cepat seperti ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” katanya.

 

Hafidz menegaskan, proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan extraordinary crime yang harus mendapatkan penanganan secara maksimal.

 

Selain penegakan hukum, Hafidz meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Sampang untuk memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban.

 

“Korban diduga mengalami trauma yang sangat berat akibat perbuatan pelaku yang dilakukan berulang kali. Karena itu, saya meminta KPAI, KemenPPPA, serta UPTD PPA untuk memberikan atensi khusus melalui pendampingan psikologis, pendampingan hukum, rehabilitasi, serta memastikan seluruh hak-hak korban benar-benar terpenuhi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemulihan kondisi mental korban sama pentingnya dengan proses penegakan hukum terhadap pelaku. Menurutnya, negara harus hadir secara utuh, bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

 

“Korban harus mendapatkan perlindungan maksimal. Jangan sampai setelah pelaku dihukum, korban justru dibiarkan berjuang sendiri menghadapi trauma yang dialaminya. Pendampingan psikologis dan sosial harus terus diberikan hingga korban benar-benar pulih,” ujarnya.

 

Hafidz juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan sekitar. Ia menilai kepedulian masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah munculnya korban-korban baru.

 

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menutup mata atau takut melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang korban mendapatkan perlindungan dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru