Penagihan Sewa dan Penyegelan di Pasar Daya Diduga Melawan Aturan

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) kian tajam. Upaya damai justru disambut langkah penyegelan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasar Raya Makassar yang dinilai terburu-buru dan kurang berdasar hukum.

Ketenangan hubungan antara pengelola dan komunitas pedagang di Pusat Niaga Daya kembali terguncang. Di tengah upaya membangun penyelesaian musyawarah yang mengedepankan asaz kehati-hatian dan keadilan, Perumda Pasar Makassar Raya justru mengambil tindakan penyegelan terhadap sejumlah kios, Selasa (11/08/2026). Langkah ini dianggap tidak selaras dengan semangat dialog yang sedang dikembangkan.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, melalui pendamping hukum para pedagang, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan, telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Pasar Raya Makassar. Di dalamnya tercantum permohonan pengurangan tunggakan sewa serta tawaran penyelesaian damai. Lembaga ini menegaskan para pedagang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban, namun meminta kebijakan berupa keringanan, skema pembayaran bertahap, dan penyusunan kesepakatan tertulis guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan surat tersebut disampaikan sebagai wujud solusi, bukan pemicu konflik. “Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang yang adil, pengurangan beban, dan pembayaran yang diangsur,” ucapnya tegas.

Namun harapan itu menemui jalan buntu. Surat yang telah disampaikan belum mendapatkan tanggapan, melainkan di tengah proses komunikasi yang masih berlangsung, Perumda mengambil langkah sepihak menyegel tempat usaha pedagang.

Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum dan prosedur yang diterapkan. Masih terdapat fakta krusial yang belum terjelaskan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang, dasar penetapan besaran sewa pasca berakhirnya masa berlaku SHGB secara tertulis, serta status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.

“Kami menghormati kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah, namun setiap langkah administratif harus berpijak pada kepastian hukum, keseimbangan, dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” tambah Iswandi.

L-KONTAK mengajak pihak pengelola kembali membuka ruang dialog guna merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. Lembaga ini juga menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Melalui penelaahan hukum yang mendalam, ditegaskan pula bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 memberikan pedoman yang jelas. Pasal 8 menyatakan syarat utama penggunaan tempat usaha adalah adanya izin resmi dari direksi. Sementara Pasal 9 ayat (3) menetapkan hak pemakaian tempat usaha berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.

“Bagaimana mungkin tunggakan sewa selama lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud? Di sisi lain, Pasal 11 tidak boleh serta-merta dipakai untuk melakukan penyegelan jika syarat-syarat pasal sebelumnya belum terpenuhi. Apa dasar hukum penagihan ini? Jika tidak ada dasar yang sah, bukankah ini masuk ranah pungutan tidak resmi?” tegasnya.

L-KONTAK menilai tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk tekanan agar pedagang segera melunasi tunggakan periode 2021–2025. Padahal, kajian hukum menunjukkan, Perumda seharusnya terlebih dahulu membangun ikatan kerja sama atau memberikan izin resmi pasca berakhirnya PKS antara Pemerintah Kota Makassar dan Kalla Inti Karsa (KIK) pada tahun 2021.

“Mestinya Perumda menyusun kesepakatan dengan pedagang sebagai dasar penagihan yang sah, bukan baru mengurus izin setelah pembayaran tunggakan sewa dilakukan. Kembali menjadi pertanyaan, apa dasar sah penarikan tunggakan sewa ini? Kalau dikatakan dengan sendirinya setelah berakhir PKS lama, maka secara otomatis pengelolaan berada ditangan Pemkot melalui Perumda, apakah pengembalian aset telah tuntas dilakukan? Apakah benar pedagang melakukan penunggakan, apakah ada bukti tunggakan itu?,” tanyanya dengan nada tegas.

Polemik ini diharapkan segera menemukan jalan keluar melalui dialog yang konstruktif demi menjaga iklim usaha dan keadilan bagi semua pihak.

Red

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat
Pemkab Solok Terima Bantuan dari Solok Saiyo Sakato (S3) untuk Korban Bencana Galodo di Arosuka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Rabu, 4 November 2026 - 19:41 WIB

Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta

Berita Terbaru