Lebak – Aktivitas penambangan batu bara di wilayah Blok Cinunggul, Cioray, Cepak Pasar, Pamandian, Ledeng, Awikasap, dan Cibobos Timur diduga masih berlangsung dan memanfaatkan aliran listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penambang diduga menggunakan jaringan listrik PLN untuk mendukung operasional penambangan. Namun hingga saat ini, aktivitas tersebut diduga luput dari perhatian maupun tindakan tegas dari pihak PLN layanan Malingping kabupaten Lebak provinsi Banten.04/03/2026.
Sejumlah aktivis di kabupaten Lebak berencana melakukan audiensi dengan pihak PLN Unit Layanan Malingping, terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang menggunakan jaringan listrik PLN.
Audiensi tersebut akan digelar dalam waktu dekat sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan fasilitas negara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Para aktivis menilai, jika benar terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan jaringan listrik untuk kepentingan penambangan tanpa izin resmi, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Dalam pernyataannya, perwakilan aktivis menyampaikan bahwa pihaknya meminta klarifikasi dan transparansi dari PLN Malingping mengenai prosedur pengawasan jaringan listrik, serta langkah konkret yang telah atau akan diambil terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan aliran listrik.
“Kami ingin memastikan apakah penggunaan jaringan listrik tersebut sudah sesuai aturan atau justru terjadi pembiaran. Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku,” ujar salah satu aktivis.
Selain meminta penjelasan, aktivis juga mendorong adanya evaluasi internal dan penguatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Mereka berharap audiensi ini dapat menghasilkan komitmen bersama dalam menjaga aset negara serta menegakkan aturan secara adil dan transparan.
Audiensi ini rencananya juga akan ditembuskan kepada pihak-pihak, terkait,guna memastikan adanya pengawasan lintas instansi dalam menyikapi persoalan tersebut.
Mempertanyakan pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas listrik negara yang seharusnya digunakan sesuai aturan dan peruntukannya. Jika benar terjadi penyalahgunaan jaringan listrik tanpa izin resmi, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta merugikan negara.
Tri/Rudi”










