Lebak – Seorang penambang batu bara dilaporkan meninggal dunia akibat diduga tersengat aliran listrik di lokasi penambangan batu bara blok Cioray desa KarangKamulyan kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten, berada di kawasan hutan milik Perum Perhutani. Insiden tragis ini kembali menyoroti aktivitas tambang batubara ilegal yang marak terjadi tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Perhutani.
Menurut informasi dari warga sekitar, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam lobang batu bara saat menggunakan jaek hammer peralatan tambang yang menggunakan aliran listrik. Dugaan kuat menyebut korban tersengat saat sedang melakukan aktivitas di dalam lubang tambang batubara ilegal Diblok Cioray,Desa KarangKamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Lobang batubara tersebut hasil informasi tim Wartawan dilapangan menyebut bahwa lubang batu bara tersebut milik Uming.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari APH maupun Perum Perhutani. Kedua institusi tersebut diduga menutup mata terhadap keberadaan tambang batu bara ilegal di lahan milik perum perhutani blok Cioray Diduga sudah menelan korban jiwa,yang jelas-jelas merusak kawasan hutan negara dan membahayakan nyawa pekerja tambang batubara ilegal tersebut.
Kepolisian dan pihak Perhutani maupun pihak PLN segera turun tangan dan menindak tegas pelaku tambang ilegal serta mengusut tuntas penyebab kematian korban. Jangan sampai nyawa melayang tanpa kejelasan hukum, sementara aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.
Beberapa sumber mengatakan bahwa pemilik lubang batubara ilegal diblok Cioray tersebut masih bebas berkeliaran tidak ada tindakan hukum yang tegas.
Menurut warga yang menyaksikan kematian penambang batu bara tersebut bukan karena angin duduk tetapi jelas tersengat aliran listrik didalam lubang waktu menggunakan jaek hammer untuk mengambil batu bara, celoteh warga yang ingin namanya di rahasiakan.
“Tri/Rudi”










