Penambangan Tanah Urug Ilegal di Siak Hulu: Pengelola Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

i

Oplus_131072

Penambangan Tanah Urug Ilegal di Siak Hulu: Pengelola Klaim Sudah Konfirmasi ke Polsek dan Koramil

Siak Hulu – Kegiatan galian C tanah urug tanpa izin resmi berlangsung di Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Deretan mobil pengangkut tanah berjejer keluar masuk untuk pengisian, yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum, sementara lokasi tersebut diketahui sebagai lahan pekuburan yang dikatakan akan dipindahkan.

Wartawan yang meliput ke lokasi mencoba mengonfirmasi kepada pengelola bernama Pendi melalui telepon WhatsApp. Saat ditanya apakah aktivitas penambangan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah, Pendi justru mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek dan Koramil setempat. “Kami sudah konfirmasi semua, kepada Kapolsek dan Koramil,” ujarnya, Selasa 23/12/2025.

Pernyataan ini memicu pertanyaan: konfirmasi apa yang dimaksud? karena konfirmasi kepada aparat keamanan tidak sama dengan izin resmi penambangan dari pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Dinas ESDM atau lingkungan hidup, mengingat polisi dan Koramil juga tidak berwenang mengeluarkan izin penambangan. Apakah Pendi menganggap persetujuan informal dari aparat keamanan sebagai pengganti izin resmi penambangan? Lebih lanjut, mengapa Polsek tidak mencegah aktivitas ini yang jelas melanggar undang-undang?

Pendi mengakui belum memiliki izin Minerba (Pertambangan Mineral dan Batubara). Ia justru balik bertanya kepada awak media: “Berapa hektar lahannya, sehingga izin bisa diberikan?” Sikap ini seolah menunjukkan ketidakpahaman atas prosedur hukum.

Pelanggaran Hukum yang Tak Bisa Ditoleransi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022, pengelolaan pertambangan batuan termasuk tanah urug berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana ilegal.

Tak peduli luas lahan hanya 1 hektar atau kurang, galian C seperti tanah urug wajib izin sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia. Hingga kini, belum ada respons resmi dari Polsek, Koramil, atau pemerintah daerah terkait tindak lanjut.

 

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru