Lebak – Pengawas SPBU Cilograng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan pelayanan pembelian bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
SPBU PT. Sinar Mortar Perkasa.
Dengan Nomor SPBU Pertamina 35.42304 yang berlokasi di Jalan Raya Bayah – Cibareno Desa Pasirbungur, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.05/04/2026.
Dalam keterangannya, pengawas menyampaikan bahwa seluruh penyaluran BBM, khususnya jenis subsidi seperti Pertalite, harus mengikuti prosedur dan ketentuan resmi. Pembelian menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi atau untuk tujuan yang tidak jelas tidak akan dilayani.
Menurut yosep pengawas SPBU Cilograng “Kami tegaskan, SPBU hanya melayani pembelian sesuai aturan. Jika tidak memenuhi persyaratan, kami tidak akan memberikan BBM tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut “Yosep”Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran serta mencegah adanya penyalahgunaan, termasuk penjualan kembali secara eceran yang tidak sesuai ketentuan.
Pihak SPBU juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan pembelian yang berpotensi melanggar hukum.pungkasnya.
Dikonfirmasi salah satu pembeli BBM Via WhatsApp “Aep”mengatakan kalau dirinya membeli BBM untuk kebutuhan pengilingan padi dan nelayan,Menurut keterangannya membeli BBM di SPBU Cilograng, dirinya mengaku tidak pernah diminta uang oleh pihak pengawas maupun operator saat melakukan pembelian.
membeli BBM sesuai dengan kebutuhan operasional usaha yang dijalankannya. Ia menjelaskan bahwa BBM tersebut digunakan untuk keperluan penggilingan padi serta perahu milik nelayan.
H. Kaep juga menegaskan bahwa pembelian BBM dilakukan berdasarkan kebutuhan usaha, mengingat dirinya memiliki perusahaan penggilingan padi dan sarana perahu untuk mendukung aktivitas nelayan.
lanjutnya kaep menyampaikan bahwa proses pengisian BBM berjalan seperti biasa sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar harga resmi.terangnya via WhatsApp.
“Tri”







