INHU – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Rengat Barat kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Di tengah bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Rengat Barat meringkus seorang pria berinisial AR alias Mansyah (46), warga setempat, yang diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Beringin RT 006 RW 011, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Informasi awal diterima sekitar pukul 21.00 WIB, kemudian Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dahniel S. Panjaitan, S.Sos., M.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
“Dalam penggerebekan yang disaksikan Ketua RT setempat, tersangka berhasil diamankan di dalam rumah. Saat penggeledahan ditemukan dua plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat kotor 2,26 gram yang disimpan di dalam mancis warna biru di saku celana tersangka,” jelas AIPTU Misran.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone warna hijau toska, dua unit timbangan elektronik (warna hitam dan silver), plastik klip kosong berbagai ukuran, dua sedotan yang ujungnya dibentuk menyerupai sendok, dua buku catatan, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Dusun Sungai Baung, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat. Dari hasil penggeledahan lanjutan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, kembali ditemukan barang bukti pendukung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika, terlebih di bulan suci Ramadan. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Kepolisian akan terus menindak tegas pelaku narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas AIPTU Misran.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rengat Barat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (***)










