Penggunaan Material Batu Pecah Lokal untuk Pembangunan PLTMH di Kali Cibareno Diduga Tidak Memenuhi Syarat Teknis.

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro Hidro (PLTMH) di aliran Kali Cibareno, tepatnya di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan masyarakat dan publik.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang berlokasi di Kali Cibareno tersebut diduga menggunakan material batu pecah lokal yang tidak memenuhi syarat teknis konstruksi sebagaimana standar pembangunan infrastruktur.

Pembangunan PLTMH berlokasi di desa Cikamunding -Girimukti kecamatan Cilograng kabupaten Lebak provinsi Banten 26/02/2026.

Sejumlah masyarakat dan pemerhati pembangunan menilai bahwa kualitas batu pecah yang digunakan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, baik dari segi ukuran, kekerasan material, maupun tingkat kepadatan. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kekuatan struktur bangunan, terutama pada bagian pondasi dan turap penahan air.

Apabila dugaan ini benar, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan risiko kerusakan dini pada bangunan, serta membahayakan keselamatan lingkungan sekitar dan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.

Masyarakat mendesak pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi dan uji kualitas material secara terbuka dan transparan. Selain itu, pengawasan dari dinas teknis dan aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan bahwa proyek strategis ini berjalan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang berlaku.

Pelaksana kontraktor “Yudi” dikonfirmasi di kantornya yang berlokasi di Kampung Cijambe menyampaikan bahwa seluruh perizinan kegiatan yang sedang berjalan telah dikantongi dari pihak pemerintah daerah.

Menurut keterangan pelaksana, izin tersebut telah diterbitkan oleh Bupati Lebak, sehingga secara administratif kegiatan yang dilakukan dinyatakan telah sesuai prosedur.

“Kami sudah mengantongi izin dari Bupati Lebak. Untuk penggunaan material batu pecah juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar pelaksana kontraktor saat ditemui di kantornya.

Pihak kontraktor juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan, mereka berupaya mengikuti ketentuan teknis serta regulasi yang berlaku, termasuk terkait penggunaan material dan operasional di lapangan.

Pembangunan PLTMH seharusnya menjadi solusi energi ramah lingkungan dan mendukung kebutuhan listrik masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat dugaan kelalaian dalam pemilihan material konstruksi.

Meski demikian, masyarakat berharap adanya pengawasan dari instansi terkait agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Tri”

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru