Lebak – Pengolahan emas jenis rendeman yang diduga milik Kepala Desa Cikotok kembali menjadi sorotan. Aktivitas pengolahan yang berada di kawasan permukiman warga itu disebut sudah berjalan cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Lokasi pengolahan emas jenis rendeman milik kepala desa Cikotok di kp pasir nangka desa cikotok kecamatan Cibeber kabupaten Lebak provinsi Banten 03/12/2025.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diduga menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk penggunaan gas elpiji 3 kg. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan serta pencemaran lingkungan, terlebih lokasi pengolahan berada tidak jauh dari permukiman.
Meski pemberitaan diterbitkan, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan dari pihak terkait. Hal ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat, apakah APH bersikap ada pembiaran sebelum memakan korban.
Warga berharap agar pihak kepolisian maupun instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, menegakkan aturan lingkungan, serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum meskipun memiliki jabatan publik.
Hingga berita ini diterbitkan berkali kali. Kepala Desa Cikotok belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.










