Jakarta, Utamapost.com | Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) meliputi berbagai peraturan seperti Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengelolaan Zakat, Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, dan Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.
Peraturan-peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan zakat, mulai dari pelaporan, anggaran, hingga pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dasar hukum pengelola zakat diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Peraturan terkait pengelolaan zakat
Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2023: Mengatur tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016:
Berisi pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.
Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018: Mengatur mengenai pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Peraturan BAZNAS No. 2 Tahun 2016:
Merupakan peraturan mengenai pembentukan dan tata kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Peraturan terkait LAZ
Keputusan Menteri Agama No. 333 Tahun 2015: Pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2019:
Berkenaan dengan rekomendasi dan pembukaan perwakilan LAZ.
Dasar hukum.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011: Dasar hukum utama untuk pengelolaan zakat di Indonesia, yang juga membedakan antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Redaksi)










