Permainan Polisi dalam Kasus Bongka & Taufiq : Melapor, Menyidik, Memberatkan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam bayang-bayang, begitulah persidangan Taufik Bongka dimulai. Rabu, 9 April 2026, keluarga nampak menunggu dalam jarak 3 meter dari tahanan politik. Jarak yang terbentuk karena dipaksakan oleh teralis besi, yang tidak mungkin dilewati.

“Anak saya masih sekolah, tapi harus putus pendidikannya karena STM tempatnya sekolah tidak mau memproses sekolah anak saya bila tidak ikut ujian praktik. Sedang Bongka dipenjara, jadi kami diminta membuat surat mengundurkan diri. Sekolah didesak juga oleh dinas pendidikan, aneh karena sekolah kami swasta,” ucap ayah Bongka ketika ditemui di luar gedung oren yang sementara dijadikan tempat pengadilan.

Suasana sempit, karena ruang sidang tak lebih untuk 10 orang. Belum rintik hujan yang menjernihkan udara sepanjang hari itu. Taufik dan Bongka menunggu sidang sampai bayang-bayang kembali, malam dengan ceritanya.

Sidang dimulai pukul 20.00 WIB, dihadirkan 6 polisi yang merupakan bagian dari Unit 4 Siber Polda Metro Jaya. Setelah diminta disumpah, mereka pun mulai menyampaikan keterangannya.

“Kami menangkap Bongka karena ia membuat story di akun @_bahanpeledak_ yaitu ‘Kita adalah bayang-bayang yang kalian takuti, dan kita adalah teror. Wisma lu aja udah gue teror, kali aja kantor lo mau gue teror juga.’ Yang mulia,” ucap perwakilan saksi polisi.

Pengacara Bongka mengonfrontir dengan menanyakan perihal apakah hanya story yang dipermasalahkan, kenapa bukan feed juga, dan apakah tidak ada yang mengancam.

“Saya meski melakukan pemantauan siber, tidak fokus kepada feed, hanya story.”

Polisi lain menegaskan bahwa Bongka diduga merencanakan pembuatan molotov di rumahnya, dan Taufik memesannya.

“Botol kaca ditemukan di belakang rumah Bongka.”

Setelah persidangan, Bapak Bongka menjelaskan dirinya sebagai penjual mi ayam dan memiliki banyak botol kecap serta minuman. Botol yang dibawa memanglah botol kecap.

“Saya tidak memastikan status Bongka, hanya saja usianya di atas 18 tahun. Jadi kami proses,” jawab polisi ketika ditanya kenapa tidak mempertimbangkan status sekolah Bongka.

“Barang bukti laptop, karena ada video demo. Sedang Taufik ditangkap hanya karena chat di aplikasi Session: ‘jadi kapan kita menabrakkan truk container ke Mabes berisikan C4.’ Mengenai penangkapannya, karena Taufik memesan molotov di Bongka.”

Hakim mengonfrontasi mengenai pemesanan molotov. Bongka menjawab, “Tidak benar ada pemesanan molotov, saya ditekan untuk memberikan BAP tersebut oleh polisi.” Di luar persidangan, dengan wajah sayu, Bongka menjelaskan bahwa kakinya diinjak-injak oleh polisi sampai terasa mau patah supaya mau mengakui ada pemesanan molotov.

Di persidangan Taufik, Taufik juga tidak membenarkan hal tersebut. “Bahwa hal itu tidak pernah ada kami bahas dan rencanakan.”

Sidang ditutup dengan pertanyaan yang tidak terjawab oleh polisi, mengapa kedua tersangka ditangkap ketika kerusuhan dan tindakan kejahatan yang dituduhkan belum terjadi. Polisi juga membenarkan bahwa tidak terjadi kerusuhan

Pengacara Bongka dan Taufik, Haposan Sinaga, menanggapi setelah selesai persidangan, “Apa yang dilakukan oleh Bongka dan Taufik hanyalah ekspresi anak muda, apalagi Bongka yang masih bersekolah di STM. Kenapa tidak polisi melakukan pemanggilan dan pembinaan, justru setelah ada aduan masyarakat dari pengamanan DPR, polisi justru melaporkan sendiri Bongka, lalu menangkap keesokan harinya. Kalimat bayang-bayang tidak secara eksplisit menyebutkan pengancaman, ini hanyalah cara anak muda hari ini berekspresi.”

Sedang mengenai Taufik, Haposan mengkhawatirkan kasus ini akan membuat ruang digital kita semakin rentan, karena seseorang yang mengetik di grup private kawan-kawannya saja bisa ditangkap dan dipenjarakan.

“Padahal tidak ditemukan truk, bom, atau apa pun yang berhubungan dengan chat di grup Session itu. Taufik bahkan tidak ditemukan bukti membahas atau merencanakan ini di riwayat handphone-nya,” tutupnya.

Kasus ini membawa kita ke babak baru demokrasi indonesia, babak yang muncul karena perkembangan anak muda dalam kritis di dunia digital. Kemudian apakah berpikir dan berdiskusi, bahkan ekspresi digrup tertutup dapat dipidana. Ketika tindakan atau terrornya sendiri tidak pernah terjadi.

Penulis : Khariq Anhar

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru