PLN Bagansiapi Tegur 4 Pengusaha WiFi di Rohil Terkait Pemasangan Kabel di Tiang Listrik Tanpa Izin

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROHIL,utamapost.com | Selasa 23Juni 2026  PLN Bagansiapi menyoroti pelanggaran pemasangan jaringan internet WiFi oleh sejumlah pengusaha di Kabupaten Rokan Hilir. Pelanggaran berupa kabel berantakan dan penumpangan kabel WiFi ke tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi.

 

Peraturan pemerintah Daerah (Perda) 

 

Penyelenggaraan pemasangan kabel WiFi atau jaringan internet di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diatur melalui [Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2023.yang mengatur tentang perizinan penyelenggaraan instalasi kabel. Penyelenggara wajib mengantongi izin tata kelola demi keselamatan dan estetika kota.Untuk mendirikan infrastruktur atau warung internet secara resmi, terdapat beberapa ketentuan dan tahapan yang perlu dipenuhi:Regulasi Terkait: Untuk operasional usaha, penyedia layanan internet dan warnet di Rohil mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016.Prosedur Perizinan: Penerbitan Izin Penyelenggara Instalasi Kabel Rumah dan Gedung (IKRG) dilakukan melalui sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang tata cara pengurusannya.

Kepatuhan Teknis: Pemasangan tiang dan bentangan kabel tidak boleh sembarangan dan wajib mematuhi pedoman utilitas untuk menjamin keselamatan masyarakat serta keindahan kota.

 

Sanksi Bagi yang Melanggar. 

 

Sanksi bagi pengusaha jaringan WiFi yang melanggar aturan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana/Denda. Penegakan aturan ini dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) daerah.Berdasarkan Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2016 serta regulasi terkait ketertiban umum utilitas, berikut rincian tahapan sanksi yang dijatuhkan:

1. Sanksi Administratif (Bertahap)Bagi pengusaha yang menggelar kabel secara ilegal, tidak memiliki izin operasional, atau melanggar estetika tata ruang, akan dikenakan sanksi berupa:Teguran Lisan dan Tertulis: Pemerintah daerah melalui instansi terkait akan mengeluarkan surat peringatan (SP 1 hingga SP 3) kepada pihak pemilik jaringan.Penghentian Sementara Kegiatan:

Operasional usaha WiFi atau penarikan kabel di lapangan akan dihentikan paksa hingga seluruh perizinan diselesaikan.Penyegelan dan Pemotongan Kabel: Aparat penegak Perda (Satpol PP) berhak melakukan eksekusi lapangan berupa pemotongan bentangan kabel ilegal serta pembongkaran tiang WiFi yang tidak berizin.Pencabutan Izin Usaha: Sanksi terberat secara administratif adalah pembekuan hingga pencabutan total izin operasional usaha WiFi/warnet.

2. Sanksi Pidana Kurungan dan Denda (Yustisial)Jika pelanggaran masuk dalam ranah tindak pidana ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Perda Ketertiban Umum dan aturan usaha, pengusaha dapat dijerat dengan:Denda Finansial: Kewajiban membayar denda administrasi atau denda pidana dengan nominal tertentu sesuai tingkat pelanggaran yang diputuskan di pengadilan.Pidana Kurungan: Pemilik usaha atau penanggung jawab lapangan dapat dikenakan hukum kurungan badan (umumnya berkisar antara beberapa hari hingga maksimal 3 bulan tergantung pasal ketertiban umum yang dilanggar).

 

Peraturan perundang-undangan

Nomor 36 Tahun 1999 telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pengusaha penyedia layanan internet atau WiFi (seperti bisnis RT/RW Net atau ISP mini) yang tidak melengkapi izin persyaratan resmi akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi, dahulu Kominfo) bersama Aparatur Penegak Hukum melakukan penertiban ketat terhadap bisnis distribusi internet tanpa izin. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat karena merugikan industri telekomunikasi resmi dan keuangan negara.Berikut tahapan sanksi yang harus diterima oleh pelaku usaha WiFi ilegal:

1. Sanksi Administrasi FisikSebelum penegakan hukum pidana, instansi berwenang bersama Satpol PP setempat akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap:Teguran Tertulis: Surat peringatan resmi untuk menghentikan penjualan paket internet komersial.Pemutusan Jaringan: Kabel bandwidth utama yang disewa pelaku dari ISP resmi akan diputus secara paksa.Penyitaan Alat & Pembongkaran: Seluruh perangkat operasional, termasuk router, tiang antena, server distribusi, dan pemancar WiFi (Access Point) akan disita oleh petugas.

2. Sanksi Pidana Kurungan dan Denda FinansialPraktik memperjualbelikan kembali (resell) internet rumahan atau mendirikan jaringan transmisi tanpa izin tertulis melanggar ketentuan hukum nasional. Berdasarkan Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sanksinya meliputi:Hukuman Penjara: Pidana penjara paling lama 6 hingga 10 tahun.Denda Uang: Kewajiban membayar denda paling banyak Rp600 juta sampai Rp1,5 miliar.Ganti Rugi Konsumen: Berdasarkan putusan hukum, pelaku juga dapat diwajibkan mengembalikan biaya berlangganan kepada konsumen yang telanjur membayar selama jaringan ilegal tersebut aktif.

 

Kepala PLN Bagansiapiapi, Herliyan Harsuvela, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis 18/6/2026, menyatakan para pengusaha tidak pernah mengajukan izin pemasangan kabel ke tiang PLN.

 

“Pihak pengusaha layanan internet/WiFi yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir ini tidak pernah meminta izin kepada pihak PLN untuk memasang kabel WiFi-nya ke tiang PLN,” ujar Herliyan.

 

Ia menyebut pemasangan tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. Selain mengganggu estetika kota, kabel yang menjuntai dan berantakan berpotensi membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat.

 

Herliyan menambahkan, PLN Bagansiapi telah melayangkan surat teguran kepada 4 pengusaha jaringan internet/WiFi yang beroperasi saat ini. Keempat perusahaan tersebut.

 

 

“Namun sampai saat ini pihak tersebut tidak menanggapi dan tidak merespon sama sekali surat yang kami berikan,” tegasnya.

 

PLN Bagansiapi meminta para pengusaha segera menertibkan instalasi kabel dan mengajukan izin resmi sesuai prosedur. Jika tidak diindahkan, PLN bersama instansi terkait dan Pemkab Rohil akan mengambil langkah penertiban sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke pihak terkait,belum mendapatkan jawaban. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi keempat perusahaan.(ibr)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 11:51 WIB

DIDUGA TIPU DAYA KORBAN DENGAN MODAL PENGAKUAN KONTRAKTOR BESAR, RZ DILAPORKAN KE POLSEK KULIM, PUBLIK TUNGGU KETEGASAN PENYIDIK

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Berita Terbaru