INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu secara bersamaan di Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan paket sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (02/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satres Narkoba AIPTU Nopri, SH melaporkan kepada Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH. Selanjutnya Kasat memerintahkan KBO Satres Narkoba IPDA Roni Saputra untuk memimpin tim melakukan penyelidikan,” ujar AIPTU Misran.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku, yakni IMT alias Pentin dan AT alias Ari. Saat penggerebekan dilakukan, Pentin diketahui berada di dalam rumah bersama rekannya MI alias Nanda.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan IMT alias Pentin (50) dan MI alias Nanda (23). Dari hasil penggeledahan badan terhadap Pentin, petugas menemukan tiga paket sabu di saku celana sebelah kiri serta satu paket sabu lainnya di lantai ruang belakang rumah. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,10 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna ungu, satu helai celana jeans pendek warna biru, uang tunai sebesar Rp865.000, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi, Pentin mengakui sabu tersebut adalah miliknya, sementara MI alias Nanda berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika. Keduanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Sementara itu, dalam kasus kedua yang dilakukan di lokasi yang sama, petugas mengamankan ART alias Ari (28). Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan 18 paket sabu yang disembunyikan di lantai ruang tengah, tepat di sebelah kulkas, dengan total berat kotor 2,72 gram.
Barang bukti lain yang diamankan dari Ari berupa satu plastik pembungkus, satu unit handphone warna biru, serta uang tunai sebesar Rp50.000. Tersangka Ari juga mengakui kepemilikan sabu tersebut dan hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut di Polres Inhu sebelum diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Iin)










