Polres Inhu Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Di PT SBP ,Pelaku Lain masih Diburu

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua tersangka ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri guna menghindari proses hukum.

 

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 areal perkebunan PT SBP. Saat itu, sejumlah petugas keamanan perusahaan tengah melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan. Namun situasi memanas ketika sekitar 100 orang mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan kegiatan perusahaan.

 

Kericuhan pun pecah. Massa diduga melakukan penyerangan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Akibat kejadian tersebut, sejumlah karyawan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.

 

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam jalannya peristiwa.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026), sementara tersangka Nanang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, SH, kemudian melakukan pengejaran hingga ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Setelah dilakukan pencarian secara intensif, Nanang akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

 

“Kedua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” tegas AIPTU Misran.

 

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya proyektil peluru senapan angin serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan di lokasi kejadian.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru