INHU – Jajaran Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap karyawan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Kedua tersangka ditangkap setelah sempat berupaya melarikan diri guna menghindari proses hukum.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Blok G-9/G-10 areal perkebunan PT SBP. Saat itu, sejumlah petugas keamanan perusahaan tengah melakukan pengamanan aktivitas pengerjaan lahan. Namun situasi memanas ketika sekitar 100 orang mendatangi lokasi dan berupaya menghentikan kegiatan perusahaan.
Kericuhan pun pecah. Massa diduga melakukan penyerangan menggunakan berbagai alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin. Akibat kejadian tersebut, sejumlah karyawan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Inhu melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman video yang merekam jalannya peristiwa.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MJ alias Juni dan KZ alias Nanang. Tersangka Juni berhasil diamankan pada Kamis malam (4/6/2026), sementara tersangka Nanang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Tim Opsnal Jatanras Polres Inhu yang dipimpin KBO Satreskrim IPDA Riki Rahmadi, SH, kemudian melakukan pengejaran hingga ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka. Setelah dilakukan pencarian secara intensif, Nanang akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat dini hari (5/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah orang tuanya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi penganiayaan tersebut. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami mengimbau kepada pihak-pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut agar segera menyerahkan diri dan kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. Polres Inhu akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang telah teridentifikasi,” tegas AIPTU Misran.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya proyektil peluru senapan angin serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum dengan menggunakan senjata tajam dan senapan angin sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Inhu menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(iin)










