INHU – Unit Reskrim Polsek Kelayang mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pelaku di lokasi berbeda, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu di Desa Sungai Kuning Binio, Kecamatan Kelayang.
Pelaku pertama berinisial DM alias Anton (39) diamankan sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Sungai Kuning Binio. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,22 gram bruto yang disembunyikan di dalam karung pasir, serta satu unit handphone.
Berdasarkan pengakuan Anton, polisi kemudian mengamankan pemasoknya, WA alias Bowok (47), sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pasar Peranap, Kecamatan Peranap. Dari rumah pelaku, petugas menyita 13 paket sabu seberat 3,83 gram bruto beserta handphone dan barang pendukung lainnya.
“Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Polres Inhu,” tegas AIPTU Misran.
Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. (Iin)









