INHU LIRIK – Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Polres Indragiri Hulu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat malam, 16 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka yang diketahui bernama Mergi Diki Alandra alias Mergi bin Purwanto ditangkap di kediamannya di Jl. Pondok Batu RT 007 RW 003, Desa Sungai Sagu, Kecamatan Lirik.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah dan membuang sebuah potongan pipa besi. Namun, berkat kesigapan personel Polsek Lirik, Mergi berhasil diamankan bersama barang bukti yang dibuangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap potongan pipa besi tersebut, ditemukan satu botol plastik berisi 13 bungkus plastik klip yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lirik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penimbangan, total berat sabu yang berhasil diamankan adalah 3,97 gram. Tersangka kini tengah menjalani proses hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Lirik, IPTU Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja anggotanya dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah Lirik. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPTU Endang Kusuma Jaya. (Iin)









