INHU – Personel Polsek Pasir Penyu mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di depan gerai Alfamart, Desa Lambang Sari I, II, III, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (11/8/2026) dini hari.
Wanita berinisial MA alias Melvi alias Ayu (22) tersebut diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sepanjang Jalan Lintas Timur, Desa Lambang Sari.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Misran, laporan masyarakat diterima Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan MA di depan Alfamart sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan Melvi,” ujar Misran.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti di rumahnya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kediamannya di Desa Sukajadi RT 006/RW 003, Kecamatan Lirik.
Di dalam kamar, polisi menemukan sebuah kotak kipas merek Jamay yang berisi tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik klip kosong.
Saat hendak dibawa ke mobil patroli, tersangka juga mengeluarkan satu paket sabu yang disembunyikan di saku celananya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 gram. Barang bukti lainnya berupa plastik pembungkus, timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, kotak kipas merek Jamay, handphone warna hitam, celana panjang hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BM 6004 VP.
MA kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Iin)










