Polsek Peranap Ringkus Pemuda di Pondok Sawit, Sabu Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INHU – Seorang pemuda asal Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap personel Polsek Peranap karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah pondok di kawasan kebun kelapa sawit, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.

 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial FAY alias Fery (26), warga Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim.

 

“Personel Polsek Peranap berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu,” ujar AIPTU Misran.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, saat Unit Reskrim Polsek Peranap menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah pondok yang berada di dalam kebun kelapa sawit milik warga.

 

Informasi tersebut kemudian dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Peranap IPDA Ardison Pakpahan kepada Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian. Kapolsek selanjutnya memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

 

Tim Reskrim Polsek Peranap kemudian menuju lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengamankan FAY yang saat itu berada di dalam pondok.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas meja berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu, satu plastik klip sisa sabu, serta alat hisap sabu (bong).

 

Selain itu, di bawah tempat duduk di dalam pondok, petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi empat bungkus plastik klip lainnya yang diduga berisi sabu.

 

Total berat kotor sabu yang ditemukan sekitar 2,00 gram.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni delapan bungkus plastik klip kosong, satu jarum, satu mancis, dan satu kaca pirek.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Peranap untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan milik rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial EGI. Ia juga mengaku narkotika tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama di pondok tersebut.

 

Saat ini tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu rekan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

AIPTU Misran mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

 

“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkasnya. (Iin)

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling
Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas
Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto
RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna
Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112
Rawat Persaudaraan di Perantauan, DPP IPPSA Perkuat Konsolidasi Organisasi di Yogyakarta
Labfor Polda Jateng Selidiki Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Kebasen, Empat Sampel Bukti Dibawa untuk Uji Laboratorium
Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 06:16 WIB

Polisi Peduli Korban Kebakaran, Kapolres Kuningan Salurkan Bantuan Material Bangunan di Desa Sumbakeling

Jumat, 6 November 2026 - 19:52 WIB

Kapolda Jambi Salat Jumat Bersama Masyarakat, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Kamis, 5 November 2026 - 16:01 WIB

Dukung Kamtibnas, Kelompok Temenggung Roy Serahkan Tiga Pucuk Senjata Api Rakitan Ke Polsek VII Koto

Kamis, 5 November 2026 - 07:32 WIB

RSUD Waled Jalani Penilaian Akreditasi, Optimistis Pertahankan Predikat Paripurna

Kamis, 5 November 2026 - 07:01 WIB

Terobosan BESTARI-Saintek! 40 Relawan Tuli Kembangkan Teknologi AI untuk Layanan Darurat Call Center 112

Berita Terbaru