LEBAK, BANTEN 13/07/2026 – Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR) secara resmi melaporkan dugaan persoalan pertanahan yang mereka sebut sebagai indikasi praktik mafia tanah di wilayah Desa Cilograng, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Laporan tersebut ditujukan kepada Polsek Cilograng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pengaduannya, PPCR menyampaikan adanya dugaan pematokan terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan warga. Menurut PPCR, beberapa bidang tanah tersebut telah memiliki SPPT serta pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dibayarkan secara rutin, namun diduga dipatok tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak yang menggarap atau menguasai lahan.
Selain itu, PPCR juga menyoroti dugaan pemasangan patok bertuliskan “RKU” di kawasan sempadan pantai. Menurut organisasi tersebut, kawasan sempadan pantai merupakan ruang yang pemanfaatannya diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga status dan penguasaannya harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena itu, PPCR meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pemasangan patok tersebut.
PPCR juga meminta BPN Kabupaten Lebak melakukan penelusuran terhadap terbitnya NIB Nomor 02.88.85 dengan luas sekitar 18.736 meter persegi atas nama Imam Susanto. Menurut PPCR, bidang tanah tersebut berada di lahan garapan warga bernama Abah Somad di Blok Buah Gede, sehingga mereka meminta dilakukan verifikasi administrasi dan penelusuran proses penerbitan dokumen dimaksud.
Di sisi lain, PPCR menyatakan menyayangkan belum adanya penyelesaian yang dinilai memadai di tingkat desa. Atas dasar itu, mereka memilih menempuh jalur pengaduan kepada aparat penegak hukum dan instansi teknis agar persoalan dapat ditangani secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cilograng belum memberikan klarifikasi atas surat konfirmasi yang disampaikan wartawan terkait pengaduan PPCR, pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di tingkat kecamatan, serta dugaan pembebasan lahan yang dikaitkan dengan rencana investasi PT Mayora di wilayah Desa Cilograng.
Konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan meminta penjelasan mengenai sejumlah persoalan, di antaranya sejauh mana pemerintah desa mengetahui atau terlibat dalam proses pembebasan lahan, tindak lanjut hasil RDP di tingkat kecamatan, status kepemilikan lahan yang dipersoalkan, pengaduan masyarakat terkait dugaan mafia tanah, serta langkah pemerintah desa dalam menjaga kondusivitas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari Kepala Desa Cilograng atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.
Belum adanya klarifikasi dari pemerintah desa menyebabkan sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk mengenai hasil RDP, dugaan persoalan pertanahan, dan isu pembebasan lahan yang dikaitkan dengan rencana investasi PT Mayora, masih menunggu penjelasan resmi dari pihak yang berwenang.
Media menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan mafia tanah dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan dan pengaduan PPCR kepada instansi terkait. Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan proses verifikasi serta penanganan oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang kepada Kepala Desa Cilograng maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi. Apabila tanggapan resmi diterima, media akan memuatnya secara proporsional demi memberikan informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (tim)










