PPCR Laporkan Dugaan Mafia Tanah di Desa Cilograng, Sebut Ada Pematokan Lahan Warga hingga Dugaan Penguasaan Sempadan Pantai.

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, BANTEN – Paguyuban Petani Cilograng Raya (PPCR) secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan seorang oknum berinisial SUKRA kepada Polsek Cilograng, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.12/07/2026.

 

Laporan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan penguasaan lahan milik warga, pemasangan patok di kawasan sempadan pantai, hingga terbitnya Nomor Induk Bidang (NIB) atas lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan garapan masyarakat.

 

Ketua PPCR, Jahrudin, menyebut dugaan praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 1997. Menurutnya, modus yang diduga dilakukan adalah memasang patok secara sepihak, membuat dasar penguasaan lahan, kemudian mengalihkan atau memperjualbelikannya.

 

“Kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang selama ini telah menggarap dan membayar pajak atas lahannya,” ujar Jahrudin.

 

PPCR mengungkapkan terdapat beberapa lahan warga yang telah memiliki SPPT dan rutin membayar pajak, namun diduga dipatok tanpa pemberitahuan. Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti dugaan pemasangan patok bertuliskan “RKU” di kawasan sempadan pantai.

 

Menurut PPCR, kawasan sempadan pantai merupakan ruang publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dikuasai secara pribadi apabila bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tak hanya itu, PPCR juga menyoroti terbitnya NIB Nomor 02.88.85 seluas sekitar 18.736 meter persegi atas nama Imam Susanto di lahan garapan milik warga bernama Abah Somad di Blok Buah Gede. PPCR meminta BPN melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap proses penerbitan NIB tersebut.

 

Dalam laporannya, PPCR juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai belum mengambil langkah penyelesaian sehingga pihaknya memilih melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

 

PPCR meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, BPN Kabupaten Lebak diminta melakukan pemeriksaan administrasi terhadap NIB yang dipersoalkan, sementara DKP Provinsi Banten diminta meninjau langsung dugaan pemasangan patok di kawasan sempadan pantai.

 

“Kami berharap negara hadir memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jahrudin.

 

PPCR juga mempersoalkan terbitnya Nomor Induk Bidang (NIB) Nomor 02.88.85 atas nama Imam Susanto seluas 18.736 meter persegi di Blok Guha Gede, Desa Cilograng. Menurut pengaduan tersebut, lahan itu diklaim telah digarap secara turun-temurun oleh ahli waris almarhum Abah Aruf.Ketua PPCR meminta BPN Kabupaten Lebak melakukan penelitian lapangan, memblokir sementara NIB tersebut, serta apabila ditemukan pelanggaran, melakukan pembatalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam laporan kepada aparat kepolisian, Ketua PPCR turut mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menurut mereka relevan, serta menyatakan telah melampirkan bukti berupa foto, SPPT, NIB, surat saksi, dan dokumen pendukung lainnya.

 

Selain membuat laporan pidana ke Polsek Cilograng, Ketua PPCR juga meminta Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan inspeksi lapangan terhadap dugaan pematokan di kawasan sempadan pantai dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya pelanggaran.

 

Ketua PPCR, Jahrudin, berharap seluruh instansi yang menerima laporan dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam dokumen pengaduan belum memberikan keterangan atau tanggapan. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait.

 

Tri/Tim.

Follow WhatsApp Channel utamapost.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.
DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan
Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.
Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.
BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.
PT CEMINDO GEMILANG DIDUGA HALANGI PELIPUTAN WARTAWAN.
King Naga Ikuti Seruan JB Mengawal Kapolri Suyudi Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
King Naga Serukan Masyarakat Lebak Dukung Kapolri Suyudi Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu dan Usut Tuntas Tambang Ilegal Jayasari

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 08:04 WIB

PAVING BLOK RW 009 CIKAMUNDING JADI SOROTAN, DIDUGA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN! DINAS PERKIM BANTEN DAN PPK DIMINTA JANGAN TUTUP MATA.

Kamis, 5 November 2026 - 19:46 WIB

DW, Oknum Sekdes Gunung Anten, Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT; King Badak Desak Penyidik Segera Lakukan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 19:44 WIB

Jalan Beton Warunghasem–Cibogo Baru Selesai Sudah Retak, KOMPASR Desak DPUPR Lebak Buka Hasil Pengawasan dan Uji Mutu.

Kamis, 5 November 2026 - 10:42 WIB

Gelar TKP Sengketa Tanah Pamubulan,Ahli Waris Tuntut Hak Dikembalikan, Wartawan Dilarang Liputan Di area PT CEMINDO GEMILANG.

Kamis, 5 November 2026 - 09:54 WIB

BARU SELESAI DIBANGUN, PAVING BLOCK RW 009 CIKAMUNDING MULAI RUSAK, KUALITAS MATERIAL DAN KERAPIAN PEKERJAAN DIPERTANYAKAN.

Berita Terbaru